10 Pekerja Tambang Diduga Ilegal Diamankan

by

Situbondo, Motim-Sebanyak 10 pekerja tambang  PT Arya Radja Rahardja di lingkungan Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, diamankan petugas tindak pidana khusus (Tipidsus)  Satreskrim Polres Situbondo.

Selain mengamankan 10 pekerja tambang, petugas yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, berhasil mengamankan barang bukti  satu unit dump truk nopol DK 9374 UI dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

banner 728x90

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit excavator merek Sany, 41 lembar nota penerimaan, 41 lembar nota pengiriman, serta satu  bendel nota kosong.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut,  sebanyak 10 pekerja tambang  PT Arya Radja Rahardja langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Dugaan sementara, sebanyak 10 pekerja tambang  itu, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo, karena PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambangnya tanpa dilengkapi IOP.

Kasatreskrim Polres Situbondo Dhedi Ardi P membenarkan, jika sebanyak 10 tambang galian C PT Arya Radja Rahardja,  yang diduga merupakan tambang ilegal tersebut.

“Sebanyak 10 pekerja tambang  yang diamankan dilokasi tambang Watu Lungguh itu, masih diperiksa oleh penyidik,” kata AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (28/11/2021).

Menurut dia, terungkapnya PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambang ilegal itu, berawal dari informasi warga, sehingga petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi.

“Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata hasil penambangan berupa batu dan tanah urug, diperjual belikan kepada UD Hadi  Jaya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 10 pekerja tambang PT Arya Radja Rahardja yang berhasil diamankan itu, diketahui bertugas sebagai checker, sopir dumptruk dan operator exavator. (fat/ed)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.