Polres Jember Tetapkan 3 Tersangka Perusak Ambulans Jenazah

by

Jember, Motim-Polres Jember menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember yang membawa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19. Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Jember.

“Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).

banner 728x90

Ketiga tersangka, berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

Perusakan mobil ambulans itu sendiri terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo, pada Jumat malam (23/07). Saat itu mobil ambulans yang membawa jenazah pria terkonfirmasi positif COVID-19 dihadang massa. Mereka bermaksud merebut jenazah.

Aksi itu dipicu informasi hoax yang menyebut ada organ jenazah hilang. Sehingga memicu emosi warga.

“Mereka (tiga tersangka) merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans,” ungkap Komang.

Penetapan tersangka ini, kata Komang, setelah polisi melakukan olah TKP. Juga meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi,” tegas Komang.

“Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku juga sudah kami amankan,” pungkasnya.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.