Jember, Motim – Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jember. Terpidana yang merupakan warga Jember ini ditangkap setelah buron selama 10 tahun.
“Ditangkap sekitar pukul 6 pagi di rumahnya,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Jember Agus Budiarto, Selasa (11/8).
Terpidana kasus korupsi program dari Pemprov Jatim tahun 2008 ini diketahui bernama Ahmad Fauzi Zamroni. Dia merupakan warga Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu.
“Sekarang sudah ditahan di Lapas Jember. Tapi belum tahu apakah nantinya akan ditahan di sini atau kah di Surabaya. Sebab yang menangani kasus ini Kejari Surabaya. Kita hanya memback-up saja,” terang Agus.
Data yang diperoleh menyebutkan, Ahmad Fauzi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2010 silam. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi program P2SEM.
Selain vonis penjara, Ahmad Fauzi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Ahmad Fauzi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 415 juta.
Kejari Surabaya saat itu tidak bisa langsung melakukan eksekusi karena keberadaan Ahmad Fauzi tidak terdeteksi. Bahkan akhirnya Kejari Surabaya memasukkan pria itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya Kejari Surabaya mendapat informasi keberadaan Ahmad Fauzi di rumahnya. Setelah 3 hari melakukan pemantauan, Kejari Surabaya bersama Kejari Jember akhirnya melakukan penangkapan terhadap Ahmad Fauzi. (ym)