Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoPemerintahan

Dewan Anggap APBD Tahun 2021 Cacat Prosedur, Lantaran RKPD Diteken PLT

By admin
August 14, 2020

Bondowoso, Motim-DPRD Bondowoso sebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 OPD Pemkab setempat tidak sah. Hal itu karena berkas yang diajukan, telah ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (pelaksana tugas).

Dianggap tidak sah karena kewenangan pejabat Plt sangat terbatas. Salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan, yang berkaitan dengan alokasi anggaran. DPRD akan mengembalikan berkas pengajuan ke Pemda.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari mengatakan, dalam penyusunan RKPD dan penyerahan KUA PPAS, seluruh pejabat Plt melanggar aturan dan melampaui wewenang.

Adapun Plt tersebut melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Surat Edaran (SE) BKN nomor 2 Tahun 2019. Bahkan juga melanggar Perbup nomor 48 Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat 7, bahwa badan dan / atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Ini juga diperjelas SE BKN 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah,” papar politisi PKB tersebut.

Tak hanya itu, lanjut dia, bahkan dalam Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan / atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.

“Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran,” paparnya.

Dalam pembahasan anggaran tahun 2021, ternyata dokumen seperti RKPD ditandatangani Plt.

“Itu tidak benar, karena tak boleh kepala OPD Plt menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Ini baru diketahui setelah masuk di DPRD,” tegasnya.

Bahkan setelah diklarifikasi, penyusun Perbup juga tidak paham konsekuensi hukumnya.

“Maka untuk pembahasan APBD Tahun 2021 kami anggap cacat prosedur. Saya minta ke pimpinan untuk ditunda dulu,” jelasnya.

Ada 11 OPD di Pemkab Bondowoso yang masih dijabat Plt adalah Dinas PUPR, Dikbud, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, RSUD Koesnadi, BKD, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Inspektorat, Dinas PPKB dan Disparpora Kabupaten Bondowoso. (nur)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tiga TKI Lumajang Meninggal di Malaysia

Next

Pembukaan Wisata Bromo Masih Tunggu Rekomendasi Daerah

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.