Lumajang, Motim – Anggota DPRD Lumajang berinisial TR akhirnya mendatangi Polres Lumajang, Selasa (8/9), setelah sebelumnya Ia tak hadir memenuhi undangan klarifikasi. TR datang sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan namanya.
Pihak Sat Reskrim Polres Lumajang ketika dikonfirmasi, membenarkan kedatangan TR. Namun Kasat Reskrim AKP Masykur ketika akan ditanya terkait ini, masih belum bisa memberikan keterangan.
Sementara Kuasa hukum TR, Suryadi menyampaikan, pihaknya datang ke Polres Lumajang atas inisiatif kliennya. “Minggu yang lalu kan dapat undangan cuma gak bisa hadir, karena Pak TR saat itu ada rapat. Terus hari ini inisiatif kita sendiri, inisiatif Pak TR untuk datang ke Polres, untuk klarifikasi,” ucapnya.
Suryadi mengatakan, pihaknya datang ke Polres Lumajang sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian TR terlihat meninggalkan Polres Lumajang sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Suryadi, kurang lebih ada 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ke TR.
“Seputar masalah aliran uang yang Rp 15 juta itu, jadi uang itu awalnya JU yang pinjam ke Pak TR, terus setelah dia pinjam uang itu, dia minta nomor rekening ke Pak TR, munculah transfer itu dari orang lain, gak tahu juga dari siapa yang kirim. Cuma sudah dikembalikan malamnya itu juga, dikembalikan oleh Pak JU. Jadi sebatas meminjami rekening saja. Seputar itu saja,” terangnya.
Kemudian terkait uang Rp 5 juta yang disebut pihak pelapor diserahkan langsung ke TR, Suryadi menegaskan, jika klienya mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. “Kalau itu tidak merasa ada menerima Pak TR, gak pernah,” tegasnya.
Ia menembahkan, setelah memberikan klarifikasi, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya. “Karena ini prosesnya masih dalam penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya, kalau ada undangan lagi atau panggilan akan kita penuhi, kita akan datang,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum dari pihak pelapor, Dummy Hidayat menanggapi keterangan Suryadi, mengatakan soal pinjam-meminjam uang tidak disampaikan oleh pihak terlapor maupun pelapor ketika mediasi di Polres Lumajang saat itu.
“Saya anggap ini cuma alibinya mereka agar seolah-olah tidak diduga bahwa semua peran itu di dia, tapi yang pasti saat kita mediasi saat itu, sangat jelas tidak ada keterangan pinjam-meminjam uang. Itu gak ada,” ucapnya.
Kemudian soal Rp 5 juta yang diduga diterima TR dari pihak pelapor, Dummy menegaskan, ada buktinya. “Ada bukti penerimaan tunai sebesar Rp 5 juta itu, ada saksinya. Kita punya fakta itu semua, sehingga kalau mereka menerangkan itu sah-sah saja, alibinya mereka,” ujarnya.
Namun Dummy tetap mengapresiasi TR yang telah berinisiatif hadir ke Polres Lumajang. “Ada inisiatif dari Pak TR datang ke polisi, saya apresiasi, memang harus begitu. Dia harus datang mengklarifikasi. Tapi kembali lagi, masalah hukum, fakta nanti ditemukan,” pungkasnya. (fit/cho)