Tim Kuro Bekuk Maling Motor Asal Jember

by -

Lumajang, Motim – Tim Kuro Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil mengungkap Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Beat yang menimpa Siti Romlah, warga Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, Tim Kuro juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelakunya. Dia adalah TWB, asal Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.

banner 728x90

Pria bertubuh tinggi kurus itu dibekuk Tim Kuro pada Kamis (10/9/2020), sekira pukul 20.45 WIB di jalan raya Desa Randuagung saat mengendarai sepeda motor milik korban tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, AKP Masykur, menuturkan, Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 15.00 WIB sepulang dari pasar, korban menaruh sepeda motor Honda Beat Nopol N 6935 UI miliknya di teras depan rumahnya dengan kondisi terkunci.

“Korban terus masuk rumah menuju dapur untuk memasak,” kata Kasat Reskrim.

30 menit kemudian, usai memasak korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada. “Sempat dicari, tapi tidak ditemukan,” ujarnya.

Yakin telah dicuri maling, korban terus melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jatiroto sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/29/IX/RES.1.8/2020/RESKRIM/SPKT Polsek Jatiroto.

Berangkat dari laporan itu Tim Kuro terus melakukan proses penyelidikan. Genap 3 Minggu diperoleh petunjuk apabila sepeda motor milik korban tersebut diketahui sering dinaiki oleh pelaku.

Tim Kuro pun terus melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pelaku. Dasar lagi mujur, saat melakukan penyisiran berpapasan dengan orang yang mengendarai sepeda motor mirip milik korban. Tim Kuro langsung membekuknya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku jika sepeda motor yang dinaikinya hasil dari mencuri. Dari pelaku, Tim Kuro juga mengamankan 1 buah kunci T, 1 buah STNK sepeda motor milik korban yang ditaruh di dalam jok dan 3 buah plastik klip berisi 24 butir pil koplo.

Saat ini kata Kasat Reskrim, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lumajang. ” Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(cho)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.