Warga RW 08 Kelurahan Rogotrunan Kelola Sampah Secara Mandiri

by -
Rizki Cahyadi, petugas kebersihan yang diberdayakan oleh RW 08 Rogotrunan. (cw7)

Lumajang, Motim-Pengelolahan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh warga RW 08, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang patut dicontoh. Selain menjadikan lingkungan lebih tertib dalam pengelolaan sampahnya, juga bisa memberdayakan warga setempat yang butuh pekerjaan.

Muhammad Rizki Cahyadi, petugas kebersihan yang diberdayakan oleh RW setempat dalam pengelolaan sampah ini sudah bertugas selama 3 tahun. Dirinya mengaku senang karena dipercaya oleh warganya, sebab sebelumnya ia juga kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai.

banner 728x90

“Saya merasa senang bisa berguna untuk masyarakat. Selain itu, saya dapat pekerjaan sehingga bisa menafkahi keluarga,” katanya saat dihubungi via selulernya.

Menurutnya, program pengelolaan sampah secara mandiri ini bermula dari ketidak puasan warga karena sampah di rumah-rumah kerap tidak dibuang atau tidak diangkut oleh petugas lingkungan. Kejadian seperti itu sudah lama berlangsung.

“Ini merupakan bentuk protes warga karena merasa tidak puas Mas, akhirnya kita musyawarahkan bersama RW dan alkhamdulillah disetujui untuk mengelolah sampah secara swadaya,” jelasnya.

Dirinya juga tidak serta merta langsung menjalankan program tersebut, namun ia mengaku sudah minta ijin ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menjabat pada saat itu. Setelah mendapat ijin, dirinya juga menawarkan ke warga setempat untuk menggunakan jasanya atau tetap memakai jasa petugas dari DLH.

“Awal-awal dulu, sampah saya titipkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Suko Mas, dari petugas kita diharuskan membayar 250 ribu perbulan. Akhirnya dari RW rembukan lagi, dan diputuskan menggunakan lahan sendiri untuk mengelolah sampah. Jadi kita benar-benar mandiri,” jelasnya.

Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati ketika dihubungi juga mengapresiasi keputusan warga yang melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sebab menurutnya, yang berkewajiban  mengurus sampah bukan hanya pihaknya saja, namun warga masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.

“Untuk tahun depan, petugas lingkungan seharusnya sudah tidak ada lagi. Artinya, petugas lingkungan sudah tidak lagi mengambil sampah dari rumah ke rumah. Selama ini kan masyarakat terlalu dimanjakan, sehingga bergantung pada petugas DLH,” tuturnya.

Ia menambahkan, menurut perda No. 10 Tahun 2016, DLH tugasnya mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Kedepan, pengelolahan sampah sudah menjadi tanggung jawab warga masyarakat, kalau langsung semua ya kaget nanti. Ini masih kita tata pelan-pelan,” tambahnya.

Terkait keluhan masyarakat, Ia akan meninjau lebih jauh lagi dan memanggil koordinator lapangan di masing-masing wilayah, jika ada petugas yang tidak menjalankan tugasnya akan dipanggil.

“Sampai hari ini, DLH tetap melakukan pelayanan mengambil sampah dari warga di RW RW. Jika ada petugas yang nakal akan saya panggil,” pungkasnya. (cw7)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.