Surabaya, Motim-Dinas Peternakan Provinsi Timur melalui usaha peternakan rakyat, selama ini terkendala sistem pendukung usahanya yaitu permodalan dan teknologi. Sentuhan permodalan maupun teknologi pada sistem usaha yang selama ini ada, belum mampu meningkatkan produksi dan produktivitasnya. Usaha peternakan rakyat yang tergolong skala usaha kecil diusahakan dengan cara sederhana, lokasinya tersebar, dengan modal yang kecil serta serta dikelola secara subsistem tradisional.
Menurut Ir.Wemmi Niamawati,MMA Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, usaha peternakan rakyat tentunya sangat tergantung pada modal, dimana modal tersebut berupa ternak yang dipelihara.
“Bagaimanapun juga usaha yang berhubungan dengan makhluk hidup tentu saja mempunyai resiko kematian yang cukup besar. Adanya kekeliruan dalam manajemen pemeliharaan, akan dapat mengakibatkan terjadinya kematian, penyusutan populasi dan penurunan kemampuan berproduksi,” jelas Wemmi.
Usaha peternakan khususnya sapi memiliki berbagai risiko. Misalnya kehilangan, kematian diantaranya diakibatkan oleh karena kecelakaan,
bencana alam termasuk wabah penyakit. Berkenaan dengan hal tersebut, maka sesuai Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/SR.230/7/ 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, diperlukan Asuransi Pertanian.
“Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani. Sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin, sehingga sangat penting bagi para petani untuk melindungi usaha taninya,” tutur Wemmi, Senin (14/12/2020).
Menurut Wemmi, pada tahun 2020, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengalokasikan kegiatan fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dan dengan memberikan bantuan pembayaran premi asuransi ternak sapi/kerbau pembibitan dan/atau pembiakan.
Dengan adanya Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K), maka peternak yang mengalami kerugian usaha budidaya ternaknya, akan mendapat dana ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal dalam melanjutkan usahanya.
“Dengan maksud, terlindunginya peternak sapi dari kerugian usaha akibat kematian dan bertujuan mengalihkan risiko kerugian usaha akibat sapi mengalami kematian dan/atau kehilangan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi,” kata Wemmi.
Sasaran kegiatan ini yaitu petugas Dinas pengelola kegiatan AUTS/K kabupaten/Kota dan kelompok ternak sapi perah/sapi potong/kerbau.
Sosialisasi dan koordinasi kegiatan AUTS/K Tahun 2020 dilaksanakan melalui pertemuan koordinasi yang disenggarakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Maret 2020 dan tanggal 8 Juli 2020.
Lebih lanjut Wemmi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha dan penguatan kelembagaan peternak akses pembiayaan dan asuransi ternak program pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat Tahun 2020 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DIPA APBN) Nomor : DIPA- 018.06.4.059181/2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 115.000.000 Realisasi anggaran yaitu sebesar Rp. 85,992,000,- (74,77%).
Pembinaan dan pendampingan juga dilakukan dengan cara perjalanan dinas baik konsultasi ke pusat, koordinasi ke kabupaten/kota dan koordinasi dari kabupaten/kota ke lokasi kegiatan.
Jumlah kelompok ternak sapi/kerbau yang mengikuti kegiatan asuransi yaitu lebih dari 100 kelompok, sedangkan untuk jumlah ternak sapi/kerbau yang diasuransikan yaitu 12.431 ekor dari target AUTS/K Jatim sebanyak 15.000 ekor (82,87%).
Jumlah sapi/kerbau yang mati sehingga mengakibatkan kerugian dan peternak mengajukan klaim yaitu jumlah sapi/kerbau yang mati sehingga mengakibatkan kerugian yaitu sebanyak 28 ekor dan potong paksa 39 ekor.
Untuk realisasi klaim Provinsi Jawa Timur tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 475.000.000,- Pengendalian resiko dilakukan secara berjenjang dari tim pusat, tim provinsi dan tim kabupaten/kota dengan periode pengendalian triwulan. Jumlah peternak sapi/kerbau dan/atau kelompok ternak sapi/ kerbau yang mengakses asuransi usaha ternak sapi /kerbau (AUTS/K) agar selalu ditingkatkan setiap tahunnya.
“Hal ini sangat penting mengingat tujuan dari adanya Asuransi Usaha Ternak Sapi /Kerbau (AUTS/K) ini yaitu untuk mengalihkan resiko kerugian usaha akibat sapi /kerbau mengalami kematian dan/atau kehilangan kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi sekaligus sebagai bentuk pendidikan bagi peternak/kelompok ternak sapi/kerbau dalam mengelola resiko dan sistem manajemen usaha peternakan sapi/kerbau yang baik,” pungkas Wemmi. (ady)