Zaeni Terdakwa Money Politik Pilkada Dituntut 3 Tahun

by -
Potongan video Ahmad Zaeni saat membagikan uang di Bangsalsari.

Jember, Motim-Ahmad Zaeni, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, terdakwa kasus politik uang Pilkada Jember, Selasa (15/12) pagi dituntut 36 bulan atau tiga tahun penjara. Atas tuntutan tesebut, terdakwa menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu tinggi.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaaan Negeri Jember, Yuri Andina Putra menjelaskan, selama persidangan terakwa telah terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan, justru mereka melengkapi materi jaksa penuntut umum,” ungkap Yuri.

banner 728x90

Atas perbuatannya terdakwa dituntut 36 bulan penjara dan denda minimal Rp 200 juta subsider dua bulan. Menurut Yuri, pihaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan minimal, karena melihat beberapa hal yang menguntungkan terdakwa. “Diantaranya terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya,” kata Yuri.

Sementara kuasa hukum terdakwa Yani Takariyanto, menyatakan meskipun JPU menerapkan tuntutan paling rendah, namun tidak sepadan dengan apa yang dilakukan kliennya. “Apalagi yang dilakukan klien kita itu secara spontanitas karena ngefans terhadap Gus Firjaun,” ungkap Yani. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.