Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSidoarjo

BNNK Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Taman

By admin
September 29, 2020

Sidoarjo Motim – Pemberantasan maupun pencegahan peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo terus menerus dilakukan oleh BNNK Sidoarjo.

Kali ini seorang pemuda bernama Sefri Susanto (31) warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ditangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/20).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugianto dalam press release pada Selasa (29/9/2020) bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Taman Sidoarjo, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu BNNK berhasil menangkap Sefri Susanto beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram. Dengan dibungkus menggunakan bungkus mie gelas kosong. Selanjutnya bungkusan tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat

“Barang haram tersebut disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka. Saat kita lakukan penggrebekan,” jelas Toni.

Dari keterangan tersangka Sefri Susanto, barang tersebut ia dapat dari seseorang yang berinisial YG, dengan cara diranjau. Dan sekarang YG itu dalam proses pengejaran.

“Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6.600.000 dengan cara diranjau,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Sefri Susanto, bahwa Dia mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. “Narkotika tersebut Saya konsumsi sendiri dan sebagian juga Saya jual kepada teman yang membutuhkan,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain, 1 poket Narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ags/jum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dua Pengedar Togel, Omset 25 Juta Dibekuk Polisi

Next

Ikatan Alumni Santri Jember Dukung Haji Hendy-Gus Firjaun

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.