Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Situbondo Melaksanakan Pembinaan Pemahaman Peraturan Terkait Pemanfaatan Ruang Laut

by -

Surabaya Motim – Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo telah melaksanakan Pembinaan Pemahaman Peraturan terkait Pemanfaatan Ruang Laut di Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Kegiatan ini merupakan serangkaian pembinaan dalam rangka memberi pemahaman, edukasi dan motivasi kepada para pelaku usaha, guna tertib administrasi dalam melakukan kegiatan usahanya. Sehingga terdapat peningkatan jumlah perizinan di wilayah kerja Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo.

Dalam kegiatan pembinaan ini terdapat 3 Narasumber sebagai pengisi materi, antara lain Ibu Dewi Nur Setyorini,S.Pi.,M.Ling (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo), Bapak Ir. Wahyu Prihartono, MM (Dinas Perikanan Kab Sampang), dan Bapak Ir. Wahyu Widya Laksana Nugroho, MM (Bidang KPP DKP Jatim).

Pemanfaatan Ruang (Izin Lokasi) termasuk dalam izin dasar dalam memulai sebuah usaha, baik di darat maupun laut. Pemanfaatan Ruang Laut ditujukan kepada siapa saja baik individu, kelompok atau government yang telah secara menetap maksimal selama 30 hari melakukan kegiatan di laut. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, menjelaskan bahwa wewenang pengelolaan ruang laut di wilayah 0 sampai 12 mil merupakan wewenang pemerintah Provinsi. Sehingga terkait kepengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, perlu berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan bersurat guna mendapatkan informasi tentang kesesuaian zona pada ruang laut.

banner 728x90

Dalam kegiatan pembinaan ini terdapat 3 Narasumber sebagai pengisi materi, antara lain Ibu Dewi Nur Setyorini,S.Pi.,M.Ling (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo), Bapak Ir. Wahyu Prihartono, MM (Dinas Perikanan Kab Sampang), dan Bapak Ir. Wahyu Widya Laksana Nugroho, MM (Bidang KPP DKP Jatim). Dalam materi yang di sampaikan terdapat informasi yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha terkait permohonan KKPRL oleh masyarakat lokal (tidak dikenakan PNBP). Permohonan yang dilakukan oleh masyarakat lokal dapat dilakukan secara khusus, dengan surat rekomendasi dari Kepala Daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di dampingi oleh Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Untuk peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan pelaku usaha pembudidaya yang memanfaatkan ruang laut di wilayah Kabupaten Sampang. Pembudidaya yang hadir mayoritas melakukan budidaya Udang Vaname yang memakai pipa untuk mengambil air laut.(*/ady)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.