Lumajang, Motim – Dipicu api cemburu, HP (22), asal Dusun Pocok, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, berencana melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial SA (31), yang tak lain tetangganya, karena diduga berselingkuh atau punya hubungan gelap dengan istrinya.
Aksinya tidak berjalan mulus, saat pelaku berusaha menggorok leher korban menggunakan pisau, terjadi saling rebut pisau hingga mengakibatkan sepeda motor yang dinaiki keduanya jatuh. Nyawanya terancam, saat jatuh itu korban lari menyelamatkan diri.
Kapolsek Klakah, AKP Moh. Sidik melalui Kanit Reskrim, Bripka Hadi Saputro menuturkan, percobaan pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/8//2020), sekira pukul 19.20 WIB di jalan setapak Dusun Gunung Dulang, Desa Klakah, Kecamatan Klakah.
Pelaku, kata Kanit Reskrim merupakan suami dari saksi berinisial SP (23). Tak lama setelah menikah, pelaku pergi merantau ke Irian Jaya. Di awal bulan Agustus 2020 kemarin, pelaku mendapat kabar jika istrinya selingkuh dengan korban. Mendapat kabar itu, pelaku pun pulang kampung.
Pada Rabu (26/8/2020), sekira pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk mengambil pakaian di rumah Yudha, di Gunung Dulang, Desa Klakah, Kecamatan Klakah, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Sesampai di rumah Yudha, korban disuruh menunggu di ruang tamu.
Sedang pelaku ke rumah Yanto. Di sana pelaku meminjam pisau, kemudian diselipkan di balik celananya, terus mendatangi korban dan mengajak pulang. Pelaku menyuruh korban mengemudikan sepeda motornya.
“Pelaku minta dibonceng dan mengajak melewati jalan setapak,” tuturnya.
Di tengah perjalanan pulang saat melewati jalan sepi, pelaku mengambil pisau yang diselipkan di balik celananya, terus menggorok leher korban. Dalam kondisi itu korban berusaha merebutnya menggunakan tangan kiri, karena tidak kuat korban merebutnya menggunakan tangan sebelah kanan. Nahas, sepeda motor yang dinaikinya oleng dan jatuh.
Korban terus lari menyelamatkan diri ke arah Klinik Husada. Di sana korban ditolong warga, beberapa saat kemudian petugas Polsek Klakah datang terus membawa korban ke Klinik Husada agar korban mendapat perawatan medis. “Alhamdulillah kondisi korban sudah membaik,” ungkapnya.
Ditanya soal luka Kanit Reskrim mengatakan, luka di leher korban itu akibat digorok pelaku. Luka pada tangan itu akibat saling rebut pisau dan luka pada bagian kaki korban akibat jatuh dari sepeda motor yang dinaikinya.
“Penangkapan terhadap pelaku, kami diback up oleh Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang. Hanya butuh waktu 1 jam, pelaku sudah tertangkap. Perbuatannya pelaku dijerat pasal 53 jo 340 KUHP sub pasal 351 dan 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.(cho)