Lumajang, Motim – Sudah sepekan ini petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Khususnya warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Dari data Polres Lumajang, total ada 5.902 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi yang digelar 14 sampai 21 September. Mereka pun mendapat sanksi dari para petugas. Sanksi yang diberikan beragam.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH, SIK, MIK melalui Kabag OPS AKP Amar Hadi, S IP menyampaikan, pihaknya telah melakukan sanksi berupa teguran lisan pada 2.979 pelanggar, teguran tertulis pada 106 pelanggar, hukuman fisik pada 2.665 pelanggar, dan kerja sosial pada 212 pelanggar.
Sejauh ini, petugas masih belum memberikan sanksi denda kepada pelanggar yang terjaring. “Untuk sanksi berupa denda dan pencabutan atau penutupan izin masih nihil,” katanya, Selasa (22/9).
Ia menambahkan, operasi ini digelar mulai pagi, siang, dan malam. Lokasinya pun hampir merata di semua wilayah. Semua pelanggar yang terjaring, akan diberikan sanksi tanpa terkecuali.
“Operasi Yustisi dilakukan pagi, siang, dan malam dengan lokasi berpindah-pindah dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (cho)