Dosen Cabuli Keponakan Divonis Enam Tahun Penjara

by

Jember, Motim-Rahmat Hidayat (RH) Dosen Universitas Jember (Unej) terbukti bersalah terkait kasus pencabulan anak yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri. RH divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu petang (24/11/2021).

Untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember.

banner 728x90

Sementara majelis hakim lengkap yakni ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember.

“Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto saat persidangan.

Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya menjelaskan.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan.

“Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Terkait putusan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Dimana dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.