Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHeadlineHukum dan Kriminal

Dua Pemuda Bondowoso Perkosa Gadis di Bawah Umur

By admin
July 23, 2020

Bondowoso, Motim

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pemuda berumur 17 tahun warga desa Bandilan,  Kecamatan Prajekan, Rabu (22/7/2020).

Penangkapan pemuda berinisial RF itu dilakukan setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur   S (17) warga Situbondo hingga hamil lima bulan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, bahwa tersangka yang tak lain pacar korban itu semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.

Kemudian, tak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek  Situbondo. Namun, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya ke dua tersangka mengaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahkan, korban dipaksa untuk menenggak miras itu.

Saat korban mulai tak sadarkan diri itulah, ke dua tersangka mulai memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Sekarang tersangka kedua AH ini sedang dalam pengejaran,”katanya.

Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.(her)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

64 Tahun Tak Dipotong, Wanita Ini Punya Rambut Panjang Mirip Ular Piton

Next

Diskoperindag Bondowoso Mulai Data Pelaku UMKM yang Terdampak Covid-19

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.