Jember, Motim-Tim Alap-alap Samapta Polres Jember menggerebek sebuah rumah yang dijadikan toko miras, di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jumat (10/09/2021) dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik toko berinisial SM (52) warga Kecamatan Tanggul.
Kasatsamapta Polres Jember, AKP Eko Basuki mengatakan, awalnya Tim Alap-alap Polres Jember menerima laporan warga yang resah dengan perilaku SM yang menyulap rumahnya menjadi toko miras. Hampir setiap hari rumah itu didatangi sejumlah pemuda yang hendak membeli miras.
“Rumah itu oleh pemiliknya dijadikan tempat menjual miras, bahkan rumah itu juga kerap dijadikan tempat berpesta Miras,” Kata Eko, Jumat (10/09/2021).
Berbekal laporan warga, Tim Alap-alap Polres Jember mendatangi dan menggerebek rumah SM. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 85 Miras jenis arak putih.
“Masing-masing itu, ada 6 botol besar dan 79 botol kecil yang disimpan dalam tiga kardus,” jelas Eko.
Saat memeriksa ponsel SM, polisi menemukan sejumlah pesan WhatsApp yang mengarah kepada transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga polisi melanjutkan penggeledahan di rumah SM dan berhasil menemukan sebuah alat hisab sabu atau bong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jember. SM mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis miras di rumahnya.
Sedangkan terkait alat hisap sabu, SM mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi sabu.
“Kita masih menyelidiki dari mana SM mendapatkan miras. Untuk penyelidikan terkait sabu kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Jember,” pungkas Eko. (sp)