Jember, Motim-Kejaksaan Negeri Jember ternyata tidak hanya berhenti di 3 tersangka kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kini Kejari kembali menetapkan 2 tersangka baru, dalam kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul.
Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara, dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, setelah kembali memeriksa sejumlah saksi, Rabu kemarin (06/01/2021), Kejari Jember juga melakukan gelar perkara dengan kesimpulan hari Kamis (07/01/2021). Kejari pun menetapkan tambahan 2 tersangka. Yakni Agus Salim selaku direktur PT. Dita Putri Waranawa, serta Hadi Sakti selaku kuasa direktur sebagai tersangka.
“Kesimpulan ini juga dikuatkan dengan putusan pengadilan beberapa waktu lalu,” terang Setyo.
Setyo mengaku sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai tersangka. Meski demikian Setyo masih enggan menjelaskan secara rinci alat bukti tersebut. Kedua tersangka baru ini akan dijerat pasal 2 dan 3 Junto pasal 55 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, lanjut Setyo, pihaknya belum bisa melakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab keduanya belum hadir di Kejaksaan Negeri Jember, meski pihaknya sudah melakukan 3 kali panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Jika setelah penetapan tersangka ini 3 kali panggilan tidak hadir lagi, maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” terangnya. (sp)