Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur Dr.Ir Aris Mukiyono,M.T.,M.M menuturkan ,” pihaknya akan melakukan pembinaan pada pengusaha Tambang yang Investasi di Jawa Timur dengan tujuan agar pengusaha yang mau investasi mau mendaftarkan diri dan mengurus identity silakan saja setiap warga negara yang mau investasi di Jawa Timur. ” tuturnya.
Lanjut beliau , lengkapi syarat-syaratnya . Apabila semua syarat sudah dilengkapi maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Provinsi Jawa Timur agar diberikan izinnya. Mengenai apa saja yang bisa dimintakan perizinannya,” jelasnya .
” Ada yang menjadi wilayah provinsi dan ada yang menjadi wilayah kewenangan pusat. Izin pertambangan emas dan nikel menjadi kewenangan pemerintah pusat sedangkan provinsi mengurus mineral bukan logam dan bantuan sejumlah persyaratan perlu dilengkapi untuk pengurusan izin pertambangan serta merekomendasi dari kabupaten soal tata ruang, ada analisis dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan amdal , lalu lintas dari Dinas Perhubungan selain itu pengusaha juga menyiapkan analisis teknis dan ekonomis” terang Kadis, Jumat (01/11/2024) ketika menemui teman-teman media di Surabaya.
Kadis menambahkan,” apabila ada masyarakat yang menjumpai tambang yang ilegal maka itu bukan urusan Dinas ESDM melainkan itu urusannya Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian. biasanya , akan dikonfirmasi ke kami apa perusahaan itu sudah punya izin atau terdaftar di ESDM . kalau belum ya silakan diproses sesuai hukum ,” imbuhnya .
“Diakuinya, tidak semua masyarakat paham mengenai hal tersebut karena itu perlu sosialisasi,” pungkasnya.(*/ady)