Bondowoso, Motim-Kasus pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso memasuki tahap akhir.
Ia dikenai sanksi oleh Majelis Etik. Yakni, Kadisdikbud tersebut terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Demikian berdasarkan penuturan Majelis kode etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum, Wawan Setiawan dalam release resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso yang diterima awak media, Sabtu (9/10/2021).
Ia melanjutkan bahwa dasar penjatuhan jenis sanksi disiplin dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021. Adapun untuk pengenaan sanksi tingkat sedang pelaksanaannya masih mengacu pada PP 53 tahun 2010.
“Surat keputusan Majelis Kode Etik dan keputusan sanksi disiplin sudah diserahkan kepada bapak Pj Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama bupati Bondowoso,” ujar Wawan Setiawan.
Selain itu, laporan hasil audit dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait pelanggaran kode etik PNS juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Kode Etik.
“Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS,” jelasnya.
Di lain sisi, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya yakni selama persidangan yang bersangkutan berperilaku sopan dan kooperatif. Serta belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Perbuatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan pokok. Sedang kegiatan pokoknya adalah pembinaan dengan selingan bernyanyi untuk menghilangkan kejenuhan pada sesi akhir kegiatan,” paparnya.
Pria akrab disapa Wawan mengatakan, karena kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan, maka sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan. Serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
“Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Adapun pemeriksaannya sendiri dilakukan secara marathon sejak 27 September. Serta dilakukan serangkaian pengumpulan bukti dan menghimpun keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya.
“Release ini sekaligus merupakan pernyataan terbuka dari Bupati atas sanksi moral yang sudah ditetapkan,” jelas Ketua Majelis Kode Etik tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas Kadisdikbud Bondowoso beberapa bulan terakhir menjadi viral dan menjadi sorotan publik. Karena ia berkaraoke di dalam kelas dan berkerumun padahal masih Pandemi Covid-19. Pelanggaran itu dilakukan di sela-sela pembinaan terhadap kepala sekolah.
Dalam kasus tersebut, Sugiono sebelumnya juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Ia disanksi Tipiring (tindak pidana ringan).(cw1)