Surabaya,Motim-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tades Polrestabes Surabaya telah Ungkap perkara Pencurian dengan pemberatan (curwatphon) di JL. Balongsari Tama Timur Gg Lebar Kec.Tandes Surabaya.saat Konferensi Pers Rabu.(2/6/2021)
Tersangka Gani Firmansyah Utomo (21), laki laki,Alamat Jl. Gadel Timur Gg II No. 22 Rt 09 Rw 06 Kel.Karangpoh Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K,didampingi Ipda Gogot Purwanto memaparkan dalam Modus Operandinya,Tersangka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian memanjat tiang telp.Selanjutnya menggergaji kabel telepon.Dengan gergaji besi yang sudah disiapkan oleh tersangka,namun perbuatan tersangka dalam menjalankan aksinya diketahui oleh warga yang ada di wilayah tersebut,selanjutnya tersangka ditangkap oleh warga.
Masih Kapolsek dalam Keteranganya,Kemudian Warga Masyarakat Melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Tandes,Bahwa pada hari Minggu Tgl. 30 Mei 2021 Pukul 23.00 Wib piket Reskrim, menerima laporan dari masyarakat atas kejadian pencurian.Hingga piket reskrim dan Kanit reskrim datang ke TKP. dan di TKP tersebut benar telah diamankan seorang tersangka yang melakukan pencurian kabel Telepon di TKP.”tutur Kompol Hendry
“Setelah itu piket Reskrim melakukan interogasi singkat.Ternyata orang yang telah diamankan tersebut mengakui atas perbuatannya.Akhirnya piket reskrim mencatat para saksi dan mengamankan Barang Bukti (BB).
Lanjut Kompol Hendry,Tidak lama kemudian piket reskrim dan Kanit Reskrim membawa tersangka, dan barang bukti termasuk mengajak para saksi ke Polsek Tandes guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti Yang dapat diamankan Polsek Tandes Kurang lebih 50 meter kabel telepon dan Sebuah gergaji besi.Karena perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,”Pungkasnya.(Nang)