Pengedar Okerbaya Ditangkap Usai Transaksi di Pinggir Jalan

by -

Jember, Motim – Polres Jember terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Semboro meringkus seorang pria yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dia adalah Gobag Lio Libel (26) warga Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.

Gobag ditangkap usai melakukan transaksi di pinggir jalan Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kamis (29/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain menangkap Gobag, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Obat Trihexyphenidyl alias Trex berlogo Y sebanyak 950 butir dan sebuah Hp berisi chat pesanan Okerbaya.

banner 728x90

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu baru dijalani beberapa bulan saja. Dia beralasan melakukan itu karena tuntutan ekonomi. “Ya untuk pemasukan saya Pak, jadi saya jualan begituan,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas. Saat ditanya asal Okerbaya itu, tersangka mengaku mendapat dari seseorang.

Selama ini saat tersangka butuh Okerbaya itu, dia tinggal menghubungi orang tersebut. Kemudian, keduanya bertemu disuatu tempat yang sudah dijanjikan. Untuk para pembelinya, tersangka cukup berkomunikasi dengan HP. “Setelah harga sepakat, kemudian kita janji ketemuan dengan calon pembeli itu,” kata tersangka.

Kapolsek Semboro Iptu Fakhtur Rohman, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tersangka mengaku tidak pernah menjual obat itu ke kalangan pelajar. “Tapi tentunya keterangan tersangka ini masih kita dalami, bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar,” ungkap Fakhtur, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki nama seseorang yang disebut-sebut tersangka sebagai penyuplai barang berbahaya tersebut. “Ya intinya kita akan usut dari mana tersangka ini mendapatkan barangnya. Yang jelas, tersangka sudah menyebut nama seseorang dan sekarang sedang kita selidiki,” pungkas Fakhtur. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.