Surabaya,Motim-Dalam rangka menunjang program prioritas kapolri di bidang penegakan Hukum dan keamanan serta Ops Tumpas Semeru 2021.
Unit Reskrim Polsek tegalsari Polrestabes Surabaya telah ungkap Perkara,diduga melakukan tindak pidana jual beli pil dobel LL.TKP di Jl. Bronggalan Sawah gg. 4F no. 54 Surabaya.pada Pers reales.Senin (27/9/2021)
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Prabowo,S.H.mengatakan,tindak Pidana yang dilakukan tersangka adalah Mengedarkan kesediaan farmasi tidak dilengkapi dengan ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.
Tersangka Africus Yohanes Tanudjaya (23) pekerjaan Kary Percetakan,alamat Jl.Bronggalan Sawah 4F/54 Tambaksari Surabaya.
Iptu marji menjelaskan,Saat melakukan kring serse opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL.
“Dengan info tersebut di tindak lanjuti dengan mengamankan satu orang bernama Asbabuddin sebagai pemakai pil Dobel LL tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Africius Yohanes Tanudjaya di Jl. Bronggalan Sawah 4F/54 Tambaksari Surabaya,”kata Iptu Marji
Kemudian Tersangka beserta barang bukti.1 Botol pil dobel LL berisi 1.000,- butir dan HP Realme warna abu-abu berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(nang/ady)