Perihal Sengketa Bacalon Kades Paseban Komisi A Gelar Rapat Dengar Pendapat

by -

Jember, Motim-Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, memberikan  keterangan di depan anggota Komisi A DPRD Jember, perihal  konflik yang terjadi antara salah satu Bakal Calon (Bacalon) dengan Panitia Pilkades Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember.

Titis Ika WP, salah satu Bacalon melaporkan Panitia Pilkades Paseban ke Pemkab dan DPRD Jember, lantaran merasa keberatan dengan hasil verifikasi panitia yang menyatakan, jika berkas persyaratan miliknya dianggap tidak lengkap dan secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

banner 728x90

Sebanyak 4 orang diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai Bacalon Kades Paseban dan sudah mengikuti tahapan Verifikasi berkas, masing-masing adalah, Lasidi (Bacalon petahana), Satupan, Sunanjar dan Titis Ika WP.

Adi membeberkan, ada 2 permasalahan yang dilaporkan Titis. Pertama tudingan bahwa Panitia bertindak berat sebelah. Saat verifikasi Bacalon  lain atas nama Satupan diberikan waktu oleh panitia untuk menyempurnakan  berkas dokumen, sebaliknya Titis tidak ada kesempatan sama sekali untuk menyerahkan berkas miliknya  yang kurang.

“Karena Panitia mengizinkan Satupan yang berkas poto kopi Ijazahnya buram kaitan Ijazah SLTP yang dinyatakan hilang, tetapi copynya sudah diserahkan ke Panitia cuma tidak bisa menunjukkan berkas yang asli,” terang Adi saat  Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A , dengan menghadirkan Dispemasdes, Camat Kencong serta Panitia Pilkades Paseban, Senin siang (28/06/2021).

Adi melanjutkan, atas kenyataan tersebut Titis menganggap ini adalah kekurangan berkas, sehingga perlakuan Panitia seharusnya sama antara Titis dengan Satupan.

“Ini perbedaan penafsiran antara Titis dengan Panitia. Dalam konteks permasalahan ini kami akan mendalami tapi sepanjang informasi yang kami terima,” katanya.

Ia menegaskan, apabila penjelasan antara Panitia dengan Titis ini hanya sebatas miskomunikasi saja, maka yang dibenarkan adalah Panitia, sepanjang memang yang bersangkutan bisa menunjukkan copynya.

“Kemudian diberikan waktu 5 hari untuk memperbaiki atau mengklarifikasi kepada pejabat yang mengeluarkan berkas,” imbuh Adi.

Tudingan kedua, kata Adi, Panitia menutup pendaftaran sekitar pukul 08.30 WIB yang seharusnya penutupan hingga akhir jam kerja. Padahal Titis meminta waktu hingga pukul 13.00 WIB, untuk menyerahkan berkas yang belum disetorkan yaitu, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

“Ada tudingan jika panitia standarnya berbeda waktu mengajukan. Ada informasi bahwa ini dilakukan penutupan jam setengah delapan atau setengah sembilan pagi. Padahal seyogyanya secara normatif ditutup sesuai dengan jam kerja. Hari kerja Senin sampai Jumat sementara jam kerja sampai dengan jam tiga sore,” ujarnya.

Dikatakan Adi, namum selama pihaknya melakukan kroscek di dalam buku administrasi milik panitia, bahwa penutupan berita acara ditutup pada jam 3 sore. Sementara hasil konfrontir dengan Titis selaku pelapor, panitia diasumsikan ditutup jam setengah sembilan pagi, padahal dokumen Titis hari itu sedang berproses.

Bahkan ada pernyataan bahwa, silahkan nanti kekurangan disampaikan sewaktu klarifikasi berkas.

“Saat ini saya akan berkoordinasi untuk mengkonfrontir antara Panitia dengan Bu Titis kaitan dengan pernyataannya bahwa ini adalah disampaikan oleh panitia. Padahal sepanjang kami konfirmasi berdasarkan berita acara pernyataan itu tidak ada,” kata Adi.

Lebih jauh Ia mengatakan, pihaknya sudah mempunyai agenda untuk mengundang saksi dari bacalon. Pasalnya berdasarkan keterangan Titis, waktu pendaftaran Panitia mengatakan , bahwa kekurangan berkas disampaikan nanti waktu verifikasi berkas, pernyataan panitia tersebut disaksikan semua Bacalon, yaitu  Sunanjar, Satupan, Lasidi dan Titis sendiri.

“Kami akan membuat rekomendasi untuk saya berikan kepada Panitia, apakah kemungkinan Titis dimasukkan atau sebaliknya, kami menunggu hasil konfirmasi pada Rabu mendatang,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Suharyatik, usai memimpin Hearing  menyampaikan, agenda  hari ini memanggil pihak Dinas terkait dengan Tim 9 Panitia Pilkades Paseban untuk diminta keterangan.

“Kita tetap menunggu hasil konfrontir dari si pelapor dengan tim 9 itu. Siapa yang bilang diperbolehkan.Tapi saya tekankan perorangan gak mewakili,” katanya.

Sementara Ketua Pilkades Paseban Ghufron menyatakan belum siap memberikan keterangan kepada wartawan, sembari menghindari sambil terburu-buru keluar dari ruangan .

“Tadi kan dengar sendiri, ” kata Gufron singkat.

Presiden LSM Satya Galang Indonnesia (SGI) Koko Ramadhan yang dalam hal ini adalah pendamping hukum dari Titis Ika WP saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon Selasa 29/06/2021 mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan dua instansi terkait (komisi A dan Dispemasdes).

“Saya sangat kecewa dengan dua instansi tersebut. Dari mereka tidak ada pemberitahuan sama sekali tentang adanya Hearing yang di komisi A,” ujar Koko.

Dalam penjelasannya Koko mengatakan bahwa dari DPMD memang ada pemberitahuan.

“Dari DPMD ada pemberitahuan, tapi mendadak, hari Senin pagi, itupun untuk pertemuan yang di Kecamatan Kencong, yang akhirnya dihadiri oleh klien saya, bukan yang di Dewan,” papar Koko.

Dan masih menurut Koko, Ketua Komisi A yang dihubungi melalui telepon selulernya, saat di telepon tidak diangkat,

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.