Polemik Nasib Eks Karyawan CV Sentosa Seal, DPRD Jawa Timur: Ijazah Tidak Bisa Dicetak Ulang

by
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih
banner 728x90

Surabaya Motim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mengapresiasi solusi kongkrit Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa mantan puluhan karyawan CV Sentoso Seal, terkait dengan perkara penahanan ijazah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengapresiasi niat baik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Itu menunjukkan bahwa Bu Gub (Khofifah, red) punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah,” kata politisi PKB ini dikutip dari RRI, Rabu (23/4/2025).

banner 728x90

Namun demikian, Hikmah menuturkan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang.

“Saya tadi sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujarnya.

DPRD Jawa Timur

Politisi PKB ini menjelaskan, kaitannya dengan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal yang kini ditahan, jikalau tidak dikembalikan maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain rusak misalnya, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, semacam surat keterangan pengganti ijazah begitu, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

“Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak,” tuturnya.

Hikmah memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

“Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan,” jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim berharap, masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu. (*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.