Jember, Motim-Petugas Polsek Mayang meringkus seorang pemuda berinisial THL (23) warga Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. Dia ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kecamatan Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejoel Nasution, awalnya Polsek Mayang menerima laporan dari Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, bahwa tiga orang warganya menjadi korban begal payudara.
“Setelah menerima laporan itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa tiga warga yang menjadi korban. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan warga dan informasi begal payudara viral di media sosial, kami langsung mencari saksi,” kata Bejul, Minggu (12/09/2021).
Dari keterangan sejumlah saksi di lapangan, semuanya mengarah kepada pelaku THL, warga Desa Sumberkejayan. THL dikenal oleh warga Desa Sumberkejayan sebagai pemuda yang memiliki hobi burung merpati. “Tersangka kami sanggong sedang membeli burung merpati di Kecamatan Mayang,” jelas Bejul.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung mendatangi pasar burung itu. Meski sempat mengelak, pada akhirnya THL mengakui perbuatannya. Kemudian polisi menggelandang ke rumahnya untuk mencari alat bukti. Dari rumah THL, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dan sejumlah barang bukti lain.
Kepada penyidik THL mengaku sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual, baik di Desa Sidomukti maupun di desa lain. THL merasa puas setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. “Dari tiga korban di Sidomukti itu, dia juga pelakunya. Dia ketagihan karena hasrat seksualnya terpuaskan setelah melakukan begal payudara,” tambah Bejul.
Dalam melancarkan aksinya, THL mengintai calon korban dan mengikutinya. Setelah sampai di lokasi yang sepi, THL langsung memepet dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, kemudian langsung melarikan diri.
Diketahui, saat ini THL sudah beristri meski belum memiliki anak. Penyidik berencana akan memeriksakan kondisi kejiwaan THL ke psikiater. “Masih kami dalami, nanti mungkin juga akan menggandeng psikiater untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan seksual,” tegas Bejul.
Akibat perbuatannya, THL dijerat dijerat Pasal 281 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (sp)