Lumajang, Motim-Di masa pademi Covid-19, Dinas Pendidikan Lumajang menerapkan 2 sistem pembelajaran sekaligus. Yakni secara tatap muka melalui Program Sinau Barang (PSB) dan pembelajaran secara daring.
“Sejak 14 Desember (2020) lalu, Dinas Pendidikan berkebijakan pembelajaran di pandemi menerapkan PSB dan daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Drs. Agus Salim, M.Pd, Senin (4/1/2021).
Namun masing-masing sekolah juga memiliki kebijakan sendiri untuk melaksanakan PSB atau tidak. Karena pelaksanaan PSB, kata Agus Salim, sifatnya kondisional dan fleksibel. Tergantung kondisi masing-masing sekolah.
“Jadi sekolah bisa membuka (PSB) sekatu-waktu, atau sewaktu-waktu bisa menghentikan PSB,” ujarnya.
Namun jika sekolah menerapkan PSB, tentu harus memenuhi SOP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Prinspipnya harus mengutamakan kesehatan dan keselematan,” ujarnya. Peserta pembelajaran dalam PSB juga harus dibatasi, yakni maksimal 25 persen dari jumlah siswa yang ada.
Ia menegaskan, sekolah diberi hak untuk menerapkan PSB atau tidak, karena kondisi masing-masing sekolah berbeda.
“Misal di satu sekolah ada guru yang kena Covid-19, maka sekolah ditutup, pembelajaran sepenuhnya dialihkan ke daring,” pungkasnya. (fit)