Terbentur Surat Mendagri, PAW Desa Sumberwuluh Terpaksa Ditunda

by -
Plt Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin. (fit)

Lumajang, Motim-Ada alasan mendasar kenapa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro terpaksa ditunda. Yakni terbentur surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur penundaan Pilkades Serentak maupun PAW.

Pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Lumajang, ketika dikonfirmasi Memo Timur menyampaikan, awalnya tahapan PAW di Sumberwuluh sudah berjalan. Bahkan sudah dibuka pendaftaran pada Maret 2020.

banner 728x90

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin mengatakan, ketika pendaftaran akan ditutup, turunlah surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ pada 24 Maret 2020. Perihal saran penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW.

“Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang,” kata Dadang mengutip surat dari Mendagri poin 3.A, Senin (7/12/2020).

Dengan dasar surat itu pun, DPMD Lumajang menunda PAW di Desa Sumberwuluh. Namum dalam surat itu juga disebutkan, penundaan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Belum sempat tahapan PAW dilanjutkan, muncul lagi surat dari Mendagri nomor 141/4528/SJ pada 10 Agustus 2020. Perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW.

Dadang mengatakan, surat ini merupakan penegasan dari surat sebelumnya, agar Pilkades Serentak dan PAW ditunda. Disebutkan dalam surat itu, Pilkades Serentak dan PAW baru boleh dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selesai digelar pada 9 Desember 2020.

Tetapi permasalahannya, setelah tanggal itu, masa jabatan Kades Definitif Sumberwuluh kurang dari 1 tahun. Sesuai regulasi, PAW hanya boleh dilaksanakan minimal jika masa jabatan kades definitif tersisa 1 tahun. Dengan kata lain pelaksanaan PAW Desa Sumberwuluh tidak bisa dilanjutkan.

“Kita mengacu pada definisi dasar dari PAW, bahwa PAW ini dilaksanakan hanya jika sisa masa jabatan kades definitif masih terisa lebih dari 1 tahun,” ujar Dadang.

DPMD Lumajang sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar menyampaikan informasi ini ke pemerintah desa. “Kita secara berjenjang sudah berkoordinasi dengan kecamatan, setiap kecamatan jadi sama, yang dipegang adalah surat dari menteri ini. Ini kita sampaikan secara berjenjang, agar diteruskan ke teman-teman di pemerintah desa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Sumberwuluh mendesak agar PAW segera dilaksanakan di desanya. Pasalnya, telah terjadi kekosongan kades definitif lebih dari 2 tahun. Sejauh ini, roda pemerintahan di desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades. (fit)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.