Surabaya,Motim – Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan melakukan penyekatan di 12 titik perbatasan kota Surabaya selama larangan mudik lebaran pada tanggal 06-17 Mei 2021 mendatang.rabu 21/4/2021
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar membeberkan penyekatan dilakukan di pintu masuk dan keluar Kota Surabaya.Menurutnya, rencana penyekatan 12 lokasi tersebut diantaranya, yaitu Jalan Merr, Jalan Ir Soekarno, Bundaran Waru, Jembatan Suramadu, Benowo dan Karangpilang yang berbatasan dengan Gresik.
Kemudian selain itu didepan Pondok Candra Sidoarjo perbatasan Rungkut, Jalan Siwalankerto menuju Korem, Jalan menuju Masjid Al-Akbar, Sepanjang Sidoarjo menuju Jambangan Surabaya, Tambak Oso Wilangon Benowo menuju Gresik dan Lakarsantri menuju Driyorejo Gresik.
“Bila mana pada titik-titik yang ditentukan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, maka pengguna jalan akan diputarbalikkan,” ucap Kompol M. Akhyar.
Lebih lanjut, Kompol M Akhyar menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan mudik atau pulang kampung sebelum dan sesudah tanggal 06-17 Mei 2021, bahkan pihak kepolisian akan membantu kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik.
“Dipersilahkan untuk pulang kampung dan Polisi akan membantu kelancaran pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 itu, diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dan sampai tujuan dengan selamat serta bertemu dengan keluarga,” lanjutnya.
Seluruh aktivitas transfortasi baik udara, darat dan laut selama larangan mudik diberlakukan akan dihentikan untuk sementara.
“Boleh masyarakat mudik ditanggal 06-17 Mei 2021 asalkan ada alasan pembenar yang disertai surat keterangan dari lurah yang menyatakan mungkin ada keluarganya yang meninggal atau sakit parah. Dan bagi TNI-Polri, PNS juga diperbolehkan asalkan ada izin dari kepala kesatuannya dimana ia bertugas,” tandas Kompol M. Akhyar.(Nang)