2 Pengedar Ditangkap, 50 Ribu Butir Okerbaya Diamankan

by -
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jenggawah.

Jember, Motim – Tim “Bag Grabag” Unit Reskrim Polsek Jenggawah, meringkus 2 orang yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Mereka adalah Rudi Hartono (33) dan Ahmad Sodikin (29) keduanya warga Dusun Krajan II, Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo.

Selain menangkap 2 tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Pil Trihexyphenidyl alias Trex sebanyak 50 ribu butir, sebuah Hp, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana.

banner 728x90

Informasi di lapangan, penangkapan itu bermula saat adanya informasi masyarakat maraknya peredaran Okerbaya di wilayah Jenggawah dan Ajung. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Saat itu, petugas melihat tersangka Rudi Hartono mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Karena curiga, petugas pun langsung melakukan pengejaran. Dan benar saja, petugas mendapati kardus yang dibawa Rudi berisi 50 plastik Pil Trex dimana satu plastiknya berisi seribu butir. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku pil itu diambil dari seseorang yang kini sedang diburu petugas.

Rudi juga mengaku bahwa barang itu hendak diantar kepada tersangka Ahmad Sodikin selaku pemilik. Saat itu juga, petugas langsung bergerak. Dengan skenario penjebakan, tersangka Ahmad Sodikin akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Rabu (16/9) malam. Ahmad Sodikin pun mengakui jika itu memang barangnya.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto melalui Kanit Reskrim Aiptu Akhmad Rinto, membenarkan penangkapan itu. “Tersangka Rudi Hartono ini mendapatkan upah Rp 300 ribu dari tersangka Ahmad Sodikin untuk mengambil dan mengantar Okerbaya itu,” ungkap Rinto, kemarin.

Menurut Rinto, tersangka juga mengakui bahwa Okerbaya itu rencananya hendak dijual di kawasan Bali. “Bahkan tersangka Rudi ini mengaku sudah 20 kalian mengirim Okerbaya ke Bali. Kalau ngakunya dia bisnisnya sudah dilakukan sekitar 1 tahunan,” pungkas Rinto. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.