2 Pengedar Ditangkap, Sabu Diselipkan di STNK

by -
Kedua tersangka yang ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Rambipuji.

Jember, Motim – Dua orang pria tertunduk lesu saat diamankan di Mapolsek Rambipuji. Keduanya ditangkap karena diduga kuat pengedar Narkoba jenis Sabu. Mereka adalah Achmad Fauzi (31) warga Dusun Krajan, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, dan Muhammad Sirotun Nasihin (30) warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul.

Informasi di lapangan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Achmad Fauzi. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Sabu di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Dusun Kaliputih, Desa/Kecamatan Rambipuji. Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

banner 728x90

Benar saja, saat itu petugas melihat gelagat orang yang mencurigakan. Kemudian, petugas mengamankan Fauzi dan langsung melakukan penggeledahan. Saat menggeledah tubuhnya, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun saat memeriksa dompetnya, petugas menemukan satu klip Sabu yang diselipkan pada lipatan STNK motor milik Fauzi.

Saat ditanya petugas, Fauzi mengaku bahwa Sabu seberat 0,25 Gram itu dia beli dari tersangka Muhammad Sirotun Nasihin. Petugas kemudian melakukan penjebakan dengan berpura=pura sebagai pembeli. Akhirnya, Sirotun Nasihin ditangkap oleh petugas di kawasan Bangsalsari. Barang bukti yang diamankan berupa satu klip Sabu seberat 0,20 Gram, Hp, jaket, dan motor Beat.

Kapolsek Rambipuji AKP Eko Hari Pamudji, membenarkan penangkapan kedua tersangka itu. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Asal usul Sabu yang dikuasai tersangka ini tentunya akan kita telusuri lebih dalam lagi,” ungkap Eko, kemarin. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.