Jember, Motim – Meski tak sedikit yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan Narkoba, namun pelaku lainnya terus bermunculan. Hal ini terbukti dengan penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Jember, terhadap 2 orang pengguna Narkoba jenis Sabu. Mereka adalah Lukman Hakim (26) dan Mustadi Ummarela (41) warga Jalan Sriwijaya III/5 Lingkungan Kluncing, Kelurahan Karangrejo, Sumbersari.
Informasi di lapangan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Lukman Hakim di pinggir Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jumat (30/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, Lukman tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti Sabu. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan Sabu itu dari Kiswahyudi.
Selanjutnya, petugas meringkus Kiswahyudi di rumahnya di Jalan Letjen Suprapto Gang Pemuda IV/30, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Dari keterangan Kiswahyudi, dia mengaku mendapat Sabu itu dari Mustadi Ummarela. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak dan berhasil menangkap Mustadi di rumahnya.
Saat menangkap Mustadi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa satu klip Sabu seberat 0,14 Gram, sebuah Hp, dan sebuah dompet warna cokelat.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskoba AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan itu. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Kita masih terus telusuri asal muasal Sabu dari tersangka ini,” ungkap Dika, kemarin. (sp)