Lumajang, Motim – Komplotan maling sepeda motor berhasil dibekuk oleh petugas gabungan terdiri dari Tim Kuro Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang dan Polsek Yosowilangun dan dua diantaranya ditindak tegas dengan tembakan pada kakinya karena melawan.
Pelaku berjumlah tiga orang diketahui masih di bawah umur antara lain AA, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, FY dan AY keduanya warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.
“Yang ditindak tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap adalah AA dan FY,” ucap Kapolsek Yosowilangun, Iptu Hariyanto. mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa.
Lanjut Kapolsek, kasus pencurian itu terungkap bermula laporan dari Salamun, asal Dusun Krajan, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol P 6201 MW.
Sepeda motor milik Salamun hilang saat diparkir di pinggiran rumah warga di Dusun Petungmangir, Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun pada Senin (10/8/2020), sekira pukul 12.00 WIB.
“Korban melaporkan ke Polsek Yosowilangun sekira pukul 16.30 WIB,” tuturnya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Tim Kuro Polres Lumajang terus mendatangi lokasi. Selain melakukan proses olah tempat kejadian perkara juga menghimpun dari warga sekitar. Ternyata aksi pelaku terekam Circuit Closed Television (CCTV) langsung dilakukan pencarian.
Dua hari kemudian upaya Tim Kuro membuahkan hasil. Ketiga pelaku dibekuk saat bertandang ke rumah temannya di Desa Sumberanyar. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui jika sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama 3 kali di wilayah Lumajang, 1 kali di wilayah Jember.
Rinciannya adalah melakukan pencurian sepeda motor di sekitaran stadion Yosowilangun Desa/ Kecamatan Yosowilangun, di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, di wilayah Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung.
Pencurian ke empat di area persawahan yang terletak di wilayah Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV, beberapa sepeda motor hasil kejahatan pelaku termasuk sepeda motor milik pelaku yang dibuat sarana saat beraksi.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan masih terus dikembangkan,” jelasnya.(cho)