Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajang

4 Tahanan Kejaksaan Lumajang yang Positif Covid-19 Akhirnya Bebas

By admin
September 8, 2020

Lumajang, Motim – Ada 4 tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang yang akan dititipkan ke Lapas Lumajang diketahui positif Covid-19. Mereka kemudian diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang sambil proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun akhirnya keempat tahanan dalam perkara pencurian sapi itu dinyatakan bebas.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ari Chandra membenarkan keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kita terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya.

Dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, pelaku diberi tuntutan 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya 2 bulan, namun karena terjangkit Covid-19 dan masa proses sidang lebih lama dari putusan maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Lumajang, Aris Dwi Hartoyo membenarkan pembebasan tersebut. “Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa terjangkit virus,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak Lapas Lumajang dan Polres Lumajang menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Sehingga pihak pemerintah dan pelaksana hukum bersepakat untuk kawanan maling sapi tersebut segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun sudah dipindah ke Rumah Sakit Pasirian.

“Jadi kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana. Cuman lamanya sesuai pertimbangan kesehatanya,” tuturnya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. (fit)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang, TR Berikan Klarifikasi ke Polres Lumajang

Next

Pegawai Meninggal Diduga Positif COVID-19, Kantor Kemenag Tutup

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.