4 Tahanan Kejaksaan Lumajang yang Positif Covid-19 Akhirnya Bebas

by -
Kejaksaan Negeri Lumajang. (*)

Lumajang, Motim – Ada 4 tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang yang akan dititipkan ke Lapas Lumajang diketahui positif Covid-19. Mereka kemudian diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang sambil proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun akhirnya keempat tahanan dalam perkara pencurian sapi itu dinyatakan bebas.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ari Chandra membenarkan keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kita terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya.

banner 728x90

Dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, pelaku diberi tuntutan 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya 2 bulan, namun karena terjangkit Covid-19 dan masa proses sidang lebih lama dari putusan maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Lumajang, Aris Dwi Hartoyo membenarkan pembebasan tersebut. “Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa terjangkit virus,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak Lapas Lumajang dan Polres Lumajang menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Sehingga pihak pemerintah dan pelaksana hukum bersepakat untuk kawanan maling sapi tersebut segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun sudah dipindah ke Rumah Sakit Pasirian.

“Jadi kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana. Cuman lamanya sesuai pertimbangan kesehatanya,” tuturnya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. (fit)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.