Jember, Motim-Sebanyak 6 pelaku Curanmor dibekuk Satreskrim Polres Jember. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalan kurun waktu 2 minggu. Tiga orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
“Keenam tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu sekitar 2 mingguan. Dari enam tersangka ini, tiga tersangka di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren dan KBO Reskrim Iptu Solekhan Arif, saat menggelar conference press, Rabu (21/04/2021).
Menurut Kadek, kasus yang pertama diungkap ada di Kecamatan Kencong dan Puger. Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Lasto (42) dan M Romli Yahya (27) keduanya warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh – Lumajang.
“Awalnya kami amankan dua pelaku berinisial LS (Lasto) dan MRY (M Romli Yahya) warga Tempeh Kabupaten Lumajang yang beroperasi di Kencong dan Puger,” jelas Kadek.
Kemudian pada 15 April 2021 lalu, Satreskrim Polres Jember kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni Habibulloh (32) dan Muhammad Sofyan (36) keduanya warga Desa/Kecamatan Ajung. Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
“HB dan MS terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan tembakan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” tuturnya.
Selanjutnya Kadek menjelaskan, pihaknya juga menangkap pelaku pencurian Pick up L300 di Desa Biting Kecamatan Arjasa. Pelaku tersebut adalah Dani Dwi Prasetyo (33) warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dani juga terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
“DD ditangkap di Kecamatan Sumbersari setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena berusaha kabur,” kata Kadek.
Dalam kasus tersebut, lanjut Kadek, pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka lain sebagai DPO. Dari tangan ke enam tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, satu unit pikap L300 dan sejumlah kunci T.
“Satu unit sepeda motor dan satu unit Pikap L300, langsung diserahkan kepada pemiliknya dengan tanpa dipungut biaya apapun,” pungkas Kadek. (sp)