Polisi Tangkap Pembobol Toko di Pasar

by -
Tersangka DN saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mumbulsari.

Jember, Motim-Unit Reskrim Polsek Mumbulsari meringkus seorang pria berinisial DN (33) warga Dusun Pejimangar, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari. DN ditangkap karena diduga kuat membobol toko di Pasar Mumbulsari, Rabu (23/06/2021).

“Kejadiannya empat hari lalu. Toko milik pelapor atas nama Indra (22), Pedagang di Pasar Mumbulsari mengaku Tokonya dibobol maling. Pintu toko yang digembok dirusak pelaku. Barang-barang seperti sembako dan rokok hilang, kerugiannya ditaksir senilai Rp 4 juta,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo, Minggu (27/06/2021).

banner 728x90

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Subagiyo menyebut pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.45 WIB, Tim Unit Reskrim mencurigai pelakunya. Alhasil, petugas menginterograsi DN dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya.

“Modus operandi pelaku membobol toko tersebut dengan cara mencongkel gerendel pintu dan gembok dengan menggunakan linggis yang sudah disiapkan pelaku sebelum beraksi,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 33 bungkus rokok dengan berbagai merk, sebuah topi warna merah, kaos pendek warna coklat, celana pendek bermotif kotak-kotak warna hijau, satu besi linggis bulat dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam.

Atas perbuatannya, kini tersangka DN harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Mumbulsari. Oleh Penyidik, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.