Jember, Motim-Unit Reskrim Polsek Jombang telah berhasil ungkap kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa 1 bilah sabit pengaritan pada Senin Malam (28/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021, sekira pukul 18.00 WIB, Ani Yuliana (39) warga asal Dusun Sumber Ulung RT.43 RW.08 Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumber Baru, Jember yang sekarang berdomisili di Dusun Krajan III Desa Keting, Kecamatan Jombang, dengan diantar oleh seorang temanya berniat menagih uang Handphone kepada BS yang beralamat di Dusun Sariono, Desa Sarimulyo, Kecamatan Jombang.
Sesampainya dirumah BS, Ani dengan ditemani saksi menanyakan uang handphone yang menjadi tanggung jawab dari BS akan tetapi BS tidak mau membayar dan malah mengambil sebuah sajam jenis sabit pengaritan dari belakang rumah, yang akhirnya dibuat mengancam Ani dan saksi dengan mengancam akan dibunuh jika masih menanyakan uang handphone tersebut.
Akibat pengancaman tersebut Ani dan temanya lari hingga terjungkal, karena BS terus berupaya ingin melukai Ani, untuk selanjutnya Ani pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Jombang.
Beberapa kali pihak Reskrim melakukan pencarian di rumah BS, namun terduga tersangka telah menghilang, dari informasi masyarakat, akhirnya polisi berhasil membekuk BS.
Mokamad (50) teman dan saksi saat kejadian membenarkan tentang adanya peristiwa tersebut.
“Saya melihat sendiri saat BS mengeluarkan arit bahkan sampai BS mengejar kami yang lari menyelamatkan diri,” ujar Mokamad.
Kanit Reskrim Polsek Jombang Aipda Andriyanto saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya semua kejadian tersebut.
“Benar mas. Kami telah amankan terlapor inisial BS berikut sebuah arit yang dipakai waktu kejadian. Untuk sementara pasal yang akan dikenakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Andri.(dop)