Jember, Motim-Akibat sama-sama dalam kondisi pengaruh alkohol, dua pemuda yang masih berteman dan bertetangga, terlibat aksi penganiayaan. Mereka adalah Rio Fernando Aprilianda (18) dan Adi Dwi Saputro (18) keduanya warga Dusun Kraton Gang I, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo.
Akibat kejadian itu, Rio ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Adi yang menjadi korban, sempat menjalani perawatan di puskesmas akibat luka sabetan Senjata Tajam (Sajam).
Menurut Kapolsek Tempurejo AKP M Zuhri, peristiwa itu terjadi di salah satu teras rumah di Dusun Kraton Gang 9, Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo. “Peristiwanya tadi malam dinihari Rabu (30/06/2021) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Zuhri.
Sebelumnya, korban dan tersangka serta 2 temannya menenggak Arak. “Kemudian, tersangka ini mengantar temannya pulang yang menjadi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Zuhri.
Ternyata di lokasi itu tersangka mendapati korban tertidur di teras. Selanjutnya, tersangka membangunkan korban untuk diajak pulang. “Tiba-tiba saat terbangun korban ini memukul tersangka,” ungkap Zuhri.
Karena emosi, tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang korban. Meski sempat menghindar, korban terluka akibat sabetan pisau tersebut. “Bahkan teman tersangka yang ikut melerai sempat kena pisau tersangka dan melukai tangan kirinya,” kata Zuhri.
Usai kejadian itu, korban dilarikan ke Puskesmas Tempurejo. Kemudian kasus itu dia laporkan ke polisi. “Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkas Zuhri. (sp)