Jember, Motim-Petugas Polsek Silo meringkus Yon (33) warga Dusun Garahan Jati, Desa Garahan, Kecamatan Silo. Dia ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di warung milik Mudi (45) warga Desa/Kecamatan Kalisat, sekitar tahun 2019 lalu.
Menariknya, Yon ditangkap anggota Reskrim dan anggota Lalulintas saat terjadi kecelakaan tunggal di Dusun Garahan Jati, Desa Garahan Kecamatan Silo Selasa (29/6).
Menurut Kapolsek Silo AKP M Suhartanto, tersangka membobol warung “Kingkong” di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Silo. “Tersangka itu hanya mengambil alat alat rumah tangga,” kata Suhartanto.
Awalnya tersangka tidak menyangka akan ditangkap oleh anggota. Karena kejadian pembobolan warung tersebut sudah berlangsung setahun lalu, tepatnya tahun 2019. “Tersangka kita tangkap petugas Selasa (29/6) pukul 21.00 WIB,” kata Suhartanto.
Menurutnya, anggota memergoki tersangka ini sedang sibuk mengatur lalu lintas di jalan raya Desa Garahan yang melibatkan truk tronton yang mengalami kecelakaan tunggal. “Anggota hafal dan tahu betul kalau yang mengatur arus lalin itu adalah pelaku pembobol warung setahun lalu,” kata Suhartanto.
Saat itu juga anggota yang menjadi Kanit Lantas itu mendekat pelaku. “Kamu Wahyu ya, bukan pak nama saya Yon. Karuan saja saat itu PS Kanitlantas langsung merangkul dan membawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengakui kalau semua barang yang diambil di dalam warung itu masih tersimpan di rumahnya. “Barang barang hasil curian itu tidak dijual, melainkan dipakek sendiri,” kata mantan Kapolsek Tempurejo ini.
Tersangka tidak sendirian membobol warung tersebut. Ia bersama temannya yang kini masih menjadi buron petugas polsek. “Kita masih kejar temannya yang identitasnya sudah kita kantongi,” tegasnya. (sp)