Jember, Motim-Universitas Jember (Unej) menunda pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Besuki Raya (SBMPTBR). Keputusan itu diambil menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali sejak 3 Juli 2021.
Ketua Panitia SBMPTBR 2021, Prof. Slamin mengungkapkan, UTBK SBMPTBR seharusnya digelar pada tanggal 5 Juli hingga 12 Juli 2021. Namun melihat perkembangan yang ada, panitia memutuskan menunda pelaksanaannya.
Menurut Slamin, keputusan ini diambil setelah panitia menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 juli 2021, dan Surat dari Bupati Jember No 100/402/1.10/2021 tanggal 3 juli 2021. Serta menampung berbagai masukan, baik dari calon peserta UTBK hingga saran dari Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana COVID-19 (TTDKBC) Universitas Jember.
“Universitas Jember taat dan patuh pada keputusan pemerintah yang telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa Bali,” ujar Slamin, Minggu (4/7/2021).
“Kami juga menerima laporan dari calon peserta UTBK SBMPTBR dari beberapa kota yang mengabarkan tidak bisa melakukan perjalanan keluar kota karena untuk sementara waktu akses ke luar wilayah ditutup. Melihat situasi dan kondisi ini maka panitia memilih menunda pelaksanaan UTBK SBMPTBR,” tambahnya.
Dia meminta peserta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut kapan UTBK akan dilaksanakan. Pasalnya, kepastian pelaksanaan UTBK sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang ada.
“Kami berharap agar kondisi makin baik sehingga UTBK SBMPTBR bisa dilaksanakan. Dan bagi seluruh peserta SBMPTBR 2021 kami mohon selalu memantau informasi terbaru dari laman unej.ac.id dan media sosial resmi kami,” kata guru besar Teori Graf ini.
Jika peserta UTBK SBMPTBR tidak ingin menunggu sesuatu yang belum pasti, Slamin menyarankan peserta mengubah mekanisme seleksi. Yakni menggunakan mekanisme seleksi berdasarkan nilai UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021. Tujuannya, agar peserta tidak perlu datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Sehingga risiko penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
“Panitia membuka kesempatan bagi peserta UTBK SBMPTBR untuk mengubah mekanisme seleksi dengan mekanisme nilai UTBK SBMPTN. Kesempatannya hingga tanggal 15 Juli 2021 pukul 15.00 WIB,” pungkasnya.