Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHukum dan Kriminal

Tim Saber Pungli Tangkap Pelaku Pungli

By admin
July 5, 2021

Bondowoso Motim-Tim Saber Pungli Pemkab Bondowoso menangkap Bambang Sugiyanto, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Sempol. Bambang tertangkap tangan melakukan pungutan liar dengan modus menarik tarif masuk objek wisata Kali Pahit.

Padahal, sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. Hingga aksinya diketahui, Bambang telah meraup sekitar Rp 27 juta dari hasil pungli tarif masuk.

Setiap harinya Bambang menarik tarif masuk sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000.

“Kalau pengunjung tak bayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku. Dalam sehari Bambang bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300 ribuan. Kalau weekend bisa dapat lebih besar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku sendiri telah berada di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun, dalam tangkap tangan yang dilakukan pada 16 Juni 2021 lalu itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 265 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agung Ari Bowo, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi.

“Kita minta keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Adapun, atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan beberapa literasi disebutkan bahwa Kali Pahit sendiri sejak pertengahan tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Dengan perubahan status ini, maka Kali Pahit dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan.

Hanya saja memang masih belum ada penarikan maupun dibuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata(cw1)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Wabup Jember Berang,Tanggapi Pertanyaan RT Besini Puger

Next

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pasang Tenda Darurat

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.