DPRD Bisa Merekomendasikan Kasus Tender Rp 13 M ke Penegak Hukum

by -
ketua fraksi PKB, Tohari

Bondowoso Motim-DPRD Bondowoso dimungkinkan mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan proses tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD Koesnadi Tahun Anggaran 2020.

Hal itu dikemukakan ketua fraksi PKB, Tohari ketika dikonfirmasi terkait kasus yang kini sedang menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, Bupati Bondowoso tidak menampik adanya dugaan tersebut.

banner 728x90

“Kami bisa saja mengeluarkan rekomenasi ke penegak hukum jika nanti ditemukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan tender itu. Namun demikian kami masih menugaskan anggota fraksi di komisi III dan IV untuk serius mendalami masalah itu. Sebab setelah Bupati menjawab pandangan umum fraksi, maka semua itu dipertajam di tingkat komisi,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya meminta anggota fraksi yang ada di komisi III memperdalam masalah pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan kesehatan pada pembangunan kamar oprasi baik pada saat sejak perencanaan, proses lelang sampai pada pelaksanaan pembangunannya.

“Sebab hal ini menjadi sangat penting karena  pembangunan tersebut sebagai pekerjaan rancang bangun memenuhi kreteria komplek dan mendesak,” ujarnya.

Tohari menilai jawaban Bupati Salwa atas pandangan fraksi PKB terkait dugaan penyelewengan proses tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD Koesnadi Tahun Anggaran 2020 harus ditindaklanjuti karena hal itu sangat penting.

“Ini bukan hanya soal tanya jawab dalam pandangan umum yang kemudian dijawab oleh Bupati. Namun hal yang paling prinsip adalah jika pelaksanaan tender itu menyalahi aturan hingga ada pengembalian Rp. 2 Miliar, maka pasti akan berpengaruh pada hasil pekerjaan. Bayangkan saja, betapa umur ekonomis dan kualitas  hasil pembanganan itu nanti sangat rendah. Sementara gedung itu sangat urgen,” katanya.

Sementara itu, kata Tohari jawaban Bupati terkesan tidak sama dengan jawaban yang disampaikan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) ketika memberikan keterangan pers.

Jawaban Bupati Salwa justru menguatkan temuan fraksi PKB bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam pelaksanaan tender. Sementara pihak UKPBJ menanggapi sebaliknya, menolak tuduhan fraksi. Bahkan UKPBJ terkesan cuci tangan dan melemparkan dosa pekerjaan kepada pemenang tender yakni PT.IWSH.

“Pada saat pengakuan kualifikasi, Pokja hanya memastikan dokumen asli atau legalisir dengan isian pada aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

Sehingga ketika peserta mempunyai akta perubahan, maka wajib diperbaharui atau diupdate ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Jika tidak diupdate data terbaru maka menjadi resiko pemenang tender dalam hal ini PT. IWSH, sehingga melanggar pakta integritas.Ini sudah ada pakta integritasnya,”kata Azaz Suwardi, ketua Unit UKPBJ.

Bagian pengadaan barang dan jasa (BPJ) Pemkab Bondowoso mengakui sudah sesuai tahapan atau sistem

Berdasarkan LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia), bahwa pemenang tender tersebut dalam hal ini PT. IWSH tak sesuai kualifikasi.

Diantara temuan BPK RI, dokumen isian yang dilampirkan dalam proses lelang tidak sesuai dengan dokumen asli. Kemudian pengalaman kerja yang juga tak sesuai dengan isian saat dilakukan pemeriksaan, serta laporan keuangan dua tahun terakhir, salah satunya belum diaudit.

Sementara terkait pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 2 miliar lebih ke kas negara setelah diperiksa BPK. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab penyedia atau pemenang tender.

“Kalau yang dua miliar itu, intinya temuan kelebihan bayar kepada penyedia. Jadi misalnya gedung, di RAB menggunakan besi 8 mili, ternyata yang dipasang hanya 6 mili. Jadi dihitung semua, daerah kelebihan bayar ke penyedia,” paparnya.

Menurutnya, Pokja hanya bertanggung jawab pada proses pemilihan penyedia saja. Kemudian, proses selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab RSUD Bondowoso.

Adapun, terkait ketidakcocokan antara dokumen isian tetkait pengalaman kerja dan kenyataan setelah diperiksa BPK RI. Pemenang tender sudah menunjukkan nomor kontrak, bahkan ada dokumen perjanjian dengan pihak lain.

“Pembuktian ngapload mereka bawa aslinya. Kita ngapload yang berdasarkan sistem. Kita mencocokkan, ini yang diupload sama berarti clear boleh melakukan pekerjaan itu,” paparnya.

Sehingga ketika ada indikasi kebohongan pada tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD dr Koesnadi Bondowoso kata dia, menjadi tanggung jawab PT. IWSH karena di PT itu ada pakta integritas.

“Kalau melakukan pakta integritas, jika ada kebohongan menjadi tanggung jawab direktur,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga fraksi di DPRD Bondowoso menyoroti proses tender kegiatan pembangunan kamar operasi terintegrasi RSU dr. Koesnadi, yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Fraksi yang mempertanyakan hal itu saat Rapat Paripurna PU Fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020, yakni Fraksi PKB, PDIP, dan Amanat- Golongan Karya.(cw1)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.