Gresik,Motim – Polres Gresik bersama Forkopimda Kabupaten Gresik, bersinergi melakukan operasi penyekatan yang dilaksanakan di 3 titik perbatasan antar kabupaten.sabtu (10/7/2021)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM berharap operasi tersebut dapat meningkatkan kepatuahan masyarakat terkait ketentuan PPKM Darurat.
Operasi yang digelar pada jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.
Salah satunya Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, disekat dari arah Kabupaten Lamongan. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian.
Dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, masyarakat mesti bersabar antri mengikuti pemeriksaan.
Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputarbalik.
“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik.” tegas AKBP Arief.
Pihaknya berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dengan kesadaran dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Alumni Akpol 2001 itu mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.
Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, “Gresik Jaman Now.”
Dalam Ops Yustisi tersebut menjaring puluhan pelanggar dan langsung menjalani sidang di tempat. Mereka dijatuhi sanksi denda dua ratus ribu rupiah atau hukuman kurungan tiga hari.
Mantan Kapolres Ponorogo itu berharap semua pihak baik para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021.” pungkasnya.(Nang)