Jember, Motim-Muhklasin (54) warga Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, akhirnya mengaku lega setelah berhasil menangkap tangan pelaku pencuri jeruk di kebun persawahan miliknya yang berada di Dusun Kebonsari, Desa Tanjungsari, Jum’at (16/07/2021) dini hari.
Dalam pengakuannya korban yang mengaku sudah 4 kali menjadi langganan pencurian jeruk di kebun miliknya. Dirinya tidak menyangka jika pelaku tersebut adalah orang jauh yang berdomisili di Desa sebelah yaitu Dusun Banjarejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, dan diketahui pelaku Bernama Taufik Ismail (32) yang aslinya pendatang dari Kutai Timur Kalimantan Timur.
“Awalnya saya kaget, saat masuk ke kebun sudah mendapati tanaman jeruk saya banyak yang hilang dan pada saat saya keliling ada 2 sak wareng berisi jeruk yang sudah dipetik namun belum diambil sama pelakunya, akhirnya saya intai bersama warga dan alhasil munculah yang mengambil jeruk curian tersebut dan kita tangkap,” kata Muhklasin.
Atas dasar itulah, pihak kepolisian sektor Umbulsari mengembangkan kasus ini dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Kita amankan Pelaku, saat ini kita periksa intensif dan unsur sudah masuk karena pelaku menjalankan aksinya pada Jum’at dini hari dan untuk itu pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim Mapolsek Umbulsari Bripka Quzaeni pada beberapa awak media, Minggu (18/07/2021).
Akibat kasus pencurian tersebut, korban mengaku menelan kerugian hampir 5 juta rupiah.(dop)