Jember, Motim-Pasca diperpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus mendatang, Pemerintah Kabupaten Jember sudah menyalakan kembali Penerangan Jalan Umum (PJU) dan mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan kembali dengan pembatasan waktu.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (27/07/2021).
“Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat ini, sejumlah kelonggaran tetap dilakukan salah satunya menghidupkan PJU lagi, PKL juga bisa berjualan kembali hingga jam 20.00,” katanya.
Hendy menjelaskan, saat Jember masuk dalam PPKM Level 4 untuk Kabupaten Jember yang dimaksudkan bahwa penyebaran covid-19 di Jember masih cukup banyak.
“Kita saat ini masuk dalam PPKM Darurat Level 4 yang artinya kasus positif covid-19 di Jember masih banyak sekali,” imbuhnya.
Dengan kebijakan pelonggaran ini Hendy menyampaikan, bahwa rumah makan dan restoran bisa memberlakukan dine in atau makan di tempat dengan batasan waktu selama 20 menit saja.
“Kondisi ini sudah mulai longgar, dan kami harapkan masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini,” terangnya.
Meski ada pelonggaran, Pemerintah Kabupaten Jember meminta agar masyarakat bisa tetap waspada dan tidak lengah yang bisa membuat lonjakan kembali tinggi.
“Kami berharap sangat kepada masyarakat dengan adanya kelonggaran ini agar tetap menjaga prokes dan patuh terhadap kebijakan,” imbau Hendy.
Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang, dengan kriteria PPKM level 3 dan 4. Di Jawa Timur sendiri dari total 38 kabupaten dan kota, hanya 7 kabupaten yang masuk kategori level 3. Sedangkan sisanya termasuk Jember masuk kategori level 4. (sp)