Tragis, Bocah SD Hamil Setelah 2 Tahun Disetubuhi Paman dan Ayah Tiri

by -

Jember, Motim-Polisi meringkus 2 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah SA (40) dan MM (22) keduanya warga di salah satu desa di Kecamatan Silo. Sementara korbannya adalah Bunga – bukan nama sebenarnya (15), yang kini hamil akibat ulah bejat tersangka. Tragisnya lagi, tersangka SA merupakan ayah tiri korban. Sementara MM adalah paman korban.

Menurut Kapolsek Silo AKP M Suhartanto, aksi pencabulan pertama dilakukan SA pada tahun 2019 lalu. “Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya ini,” jelas perwira yang akrab disapa Tanto ini, Jumat (30/07/2021).

banner 728x90

Menurut Tanto, korban dimarahi dan diancam oleh ayah tirinya, jika tak mau melayani nafsu bejatnya. “Dalam kondisi korban takut dan terancam, akhirnya tersangka SA menyetubuhi korban,” katanya.

Selama 2 tahun, korban disetubuhi SA di dalam rumah. Aksinya dilakukan saat ibu korban pergi ke sawah dan tidur. “Bahkan kalau siang, tersangka ini saat melakukan aksinya selalu menyalakan sound system dengan kencang. Supaya tidak dicurigai tetangganya,” kata Tanto.

Dalam seminggu, tersangka SA menyetubuhi korban antara tiga sampai empat kali. “Jadi aksi tersangka ini sudah tak terhitung lagi,” jelasnya.

Nasib tragis korban tak berhenti disitu saja. Sang paman yakni tersangka MM, melakukan aksi serupa. Namun intensitas persetubuhan itu dilakukan MM hampir 2 minggu sekali.

Modusnya, jelas Tanto, MM mengiming-imingi korban diajari sepeda motor. “Dengan iming-imingi diajari motor itu, korban kemudian disetubuhi. Ya waktunya sama, sejak tahun 2019 lalu,” katanya.

Aksi bejat MM ini dilakukan di kebun kopi dan mushola pinggir sungai. Bahkan tetangga pun mulai curiga melihat gerak gerik MM yang selama ini sering main ke rumah korban. “Walaupun hubungan tersangka dengan korban ini paman dan keponakan, tapi tetangga mulai curiga. Karena si paman ini sering main ke rumah korban,” jelas Tanto.

Kasus itu akhirnya terbongkar tanggal 24 Juli kemarin. Tetangga melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah didesak, korban yang kini duduk di kelas 2 SMP ini mengaku sudah lama tidak mengalami menstruasi.

“Kemudian korban diperiksakan ke puskesmas dan diketahui sudah hamil 4 bulan,” kata Tanto. Setelah kejadian itu, ibu korban melapor ke polisi hingga akhirnya keduanya ditangkap. “Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tanto. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.