Kades Yosowilangun Kidul Dipolisikan,Diduga Lalukan Penyimpangan ADD dan DD

by -

Lumajang, Motim-Lembaga Swadaya Masyarakat Satya Galang Indonesia ( LSM SGI ) yang berkantor di Kabupaten Malang ini secara resmi telah mengadukan Kepala Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun ke Polres Lumajang, Senin (02/08/2021).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan anggaran desa tahun 2017.

banner 728x90

Menurut Koko Ramadhan pimpinan LSM SGI, masalah ini berawal dari informasi warga desa Yosowilangun Kidul tentang Kepala Desa ZA yang selama menjabat, yang bersangkutan sangat tertutup informasi soal penggunaan anggaran.

“Karena warga sudah tahu bahwa pembangunan gapura kebanyakan swadaya warga. Tapi oleh Kades bangunan gapura diklaim pekerjaan desa dan menggunakan anggaran desa sehingga seolah – olah desa yang membangun,” ungkapnya.

LSM SGI yang mendapat informasi dari warga ini, akhirnya melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Koko menambahkan, dari hasil investigasinya, beberapa point dugaan penyimpangan diantaranya pembangunan gapura Jalan Pesantren.

“Disitu terdapat dua prasasti anggaran, yang satu alokasi dana desa senilai Rp. 31 juta dan yang kedua Dana Desa senilai Rp. 34 juta. Pos anggaran keduanya sama sama tahun 2017,” terangnya.

Anehnya lagi kata Koko, prasasti Alokasi Dana Desa itu dipasang dihimpitan bangunan antara kaki gapura dengan pagar tembok warga, sehingga warga tidak mengetahuinya karena tempatnya tersembunyi.

Sementara menurut Zainuri, warga Gang Pesantren mengatakan, yang melakukan pembangunan adalah salah satu tokoh masyarakat Gang Pesantren.

“Ya tokoh masyarakat yang dibantu swadaya masyarakat setempat. Pihak desa hanya membantu pasir dan bata, itupun hanya cuma – cuma. Saya salah satu saksi yang tahu soal pembangunan itu,” tegasnya.

Selain gapura Jalan Pesantren, ungkap Koko, terdapat gapura gapura yang ada di desa Yosowilangun Kidul yang sama diakui oleh Kepala Desa bahwa bangunan gapura se olah – olah Desa yang membangun, padahal itu swadaya warga.

“Semoga dengan kami adukan ke pihak kepolisian Lumajang dapat mengungkap dugaan penyimpangan oleh oknum Kades tersebut dan menjawab keresahan warga Yosowilangun Kidul,” tegas koko.

Selain itu, kata Koko, Kades Zainul Anwar juga menunjuk 5 orang perangkat desa, satu anggota BPD untuk menjadi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dan menerapkan biaya senilai Rp. 500.000,- per bidang.

Pengakuan Deni, ketua Panitia PTSL mengaku jika bekerja atas perintah Kades.

“Saya hanya melaksanakan perintah pak kades, SK panitia kami yang membawa pak Kasun, dan untuk biaya operasional PTSL saya menggadaikan SK perangkat ke bank, karena pemohon belum ada yang membayar, pungutan biaya PTSL yang senilai 500rb itu juga ada untuk pak kades sebesar 100ribu,” terangnya.

Sedanhkan menurut Koko, pelaksanaan PTSL di Desa Yosowilangun Kidul sudah jelas melanggar aturan main, panitia tidak boleh diisi semua perangkat desa, lalu bagaimana dengan pelayanan desa. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi institusi Inspektorat dan Pemkab.

Menurutnya, berbahaya jika itu dibiarkan, bisa merugikan negara, warga desa dan nama baik Kabupaten Lumajang. Oknum Kades dan panitia jika terbukti melakukan pungutan liar bisa dipidanakan, karena dugaan dugaan sudah memenuhi unsur, oleh karena itu LSM SGI juga mengadukan persoalan itu kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang.

Sedangkan menjawab tudingan warga, Kades Zainul Anwar mengaku salah dan keliru karena sebenarnya prasasti Add yang terpasang di gapura  Jalan Pesantren itu sebenarnya dipasang di gapura Gg. Manyuro.

“Dan itu benar saya anggarkan dari Add 2017, yang mengerjakan warga. Tidak mungkin saya menyalahi aturan,” bantahnya.(Ndro)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.