Bondowoso Motim-Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat meminta petugas memperketat standard operating procedure (SOP) penanganan pasien Covid-19. Menurtnya, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 yang sebelumnya telah terjadi di Kecamatan Pujer.
“Begitu pasien masuk ke rumah sakit, Puskesmas dimanapun. Langkah awal dilakukan Swab PCR atau Swab antigen,” minta Wabup, Rabu (4/8/2021).
Wabup Irwan menjelaskan, ketika ada pasien setelah dites hasilnya reaktif atau positif, pihak RSUD maupun Puskesmas segera memberi tahu pihak keluarga dengan cara komunikasi yang persuasif.
“Tunjukkan semuanya, kita harus transparan sehingga penanganannya harus menggunakan protokol kesehatan. Harus ada pernyataan, bahwa akan dirawat sesuai protokol kesehatan,” paparnya.
Selain itu, Wabup meminta kepala desa dan camat dilibatkan sebab selama ini hanya untuk keluarga. Ini dilakukan agar tidak ada peristiwa keluarga termakan informasi bohong dan pasien dijemput paksa.
“Padahal kasus Pujer itu pernyataannya lengkap semua dari pihak keluarga,” jelas Wabup saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeritah dan aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bondowoso, akan lebih mengaktifkan keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Apalagi saat ini ditemukan varian delta plus.
“Utamanya mengenai pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dan penanganan Covid-19 ini. Termasuk bahaya virus ini sehingga tidak ada lagi penolakan, jemput paksa dan sebagainya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso tersebut.
Seperti di ketahui, selama Juli 2021 kemarin total ada tiga kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19. Yakni di Kecamatan Tamanan, Kecamatan Wonosari dan Pujer.
Latar belakang berbeda-beda. Untuk yang di Kecamatan Tamanan, keluarga dan warga temakan hoaks bahwa organ tubuh pasien diambil pihak rumah sakit.
Sementara untuk di Kecamatan Wonosari, keluarga menganggap proses pemakaman menggunakan peti tidak sesuai syariat Islam. Adapun di Kecamatan Pujer, keluarga merasa pasien dicovidkan.(cw1)