Surabaya Motim-Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya telah mengungkap perkara Pencurian dengan kekerasan TKP di Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal Surabaya dan Simomulyo Baru Blok A Sukomanunggal tanggal (1/8/2021) lalu.saat Pers Rilis , kamis (5/8/2021)
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami,SH mengatakan ,” Kedua Korban L.Hidayah (27) Alamat Simomulyo Baru Kel.Simomulyo Baru Kec.Sukomanunggal Surabaya dan Sri.M (70) Alamat Simomulyo Baru Surabaya.” Terangnya.
Adapun Identitas Pelaku BP alias Ccp (36) Pekerjaan pedagang 🙏ayam,alamat Jl. Banyu Urip Surabaya.” Jelasnya .
Kompol Esti Memaparkan Kronologis Kejadiaan ,” Pada hari Jumat Tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 wib. Di jl. Simomulyo baru Blok D Sukomanunggal korban bersama anak kandung an. SF yang masih berumur 2 tahun melaksanakan giat olahraga pagi.
“tiba – tiba datang seorang laki laki yg tidak dikenal mengendarai sepeda motor matic vario dengan Nopol yang dilakban hitam, kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan saat korban lengah,pelaku langsung mengambil secara paksa dengan cara menarik perhiasan berupa kalung yang digunakan di leher korban.”tutur Kompol Esti
kemudian setelah berhasil pelaku langsung meninggalkan TKP dengan kecepatan tinggi, kejadian tersebut diberitakan di media OL jatim now.com pada tgl 31 Juli 2021, atas pemberitaan tersebut. Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim langsung menindak lanjuti lidik mencari alamat korban lanjut cek TKP.
Unit Opsnal menyarankan korban untuk melaporkan kejadian dimaksud ke Polsek Sukomanunggal dan pada hari Minggu,01 Agustus 2021 Korban mendatangi Polsek untuk dibuatkan LP , Senin, 02 Agustus 2021 Kanit Reskrim dan opsnal melanjutkan lidik dengan mencari CCTV di sekitar TKP.
” Kemudian selasa 03 Agustus 2021 Kanit Reskrim mendapat rekaman CCTV dari salah satu warga sekitar TKP kemudian dari hasil rekaman CCTV diketahui orang yang ada pada Rekaman CCTV tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama yang diungkapkan oleh beberapa saksi-saksi.
lanjut hari Rabu, 04 agustus 2021 jam 05.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung memimpin anggota Opsnal dan piket Penyidik melaksanakan Kring Reskrim dan mobile di TKP maupun sekitar wilayah Darmo dengan sasaran Fokus pada orang dan unit R2,Tas ransel serta Helm yang diduga pelaku sesuai rekaman CCTV dan sekiranya jam 05.45 Wib yang diduga pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintasi Jl. Raya Darmo satelit.
“kemudian Unit Reskrim Sukomanunggal melakukan pengejaran dan tepat di Trafic light Darmo Satelit seberang Pasar DST, target berhasil dihentikan, lanjut dilakukan penggeledahan dan interograsi kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa benar telah merampas kalung di Simomulyo baru.
Pada Saat Unit reskrim Sukomanungal Memberhentikan Sepeda Motor pelaku masih didapati Plat No dalam keadaan dilakban guna disamarkan No.Pol nya, serta helm merah dan tas ransel warna ungu serta sandal jepit juga dikenakan pelaku,lanjut diamankan juga baju kaos hitam yang dikenakan saat melakukan kejahatan di rumah pelaku,kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna pengembangan dan proses sidik.
Kepada Petugas Pelaku juga mengakui pernah melakukan jambret kalung di dua TKP di Simohilir dan Simomulyo Baru Blok A, waktu kejadian 23 September 2020.Dengan modus berpura-Pura menawarkan koran.
Barang Bukti yang diamankan Polsek Sukomanunggal.Satu unit SPM Vario warna white red, No.Pol : L 5749 FO.Satu Tas Ransel warna Ungu.Satu buah Helm warna merah, merk INK.Satu Celana pendek warna abu-abu.Satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia.
“Karena perbuatanya pelaku dengan pencurian dan kekerasan pelaku Dijerat pasal 365 KUHP ,” Pungkasnya.(nang/ady)