Surabaya, Motim-Kapal nelayan berukuran 10 -30 gross ton (GT) di Jawa Timur hanya 60 persen yang memiliki dokumen kapal lengkap sesuai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Jumlah ini dari total kapal di Jatim sebanyak 2569 unit.
“Hanya saja kadang-kadang masyarakat nelayan ini tidak memperpanjang dokumen kapalnya. Ini membuat kita kerepotan juga, misalnya kapal di Pacitan mau memperpanjang dokumen kapal harus ke Pelabuhan Brondong, Lamongan dulu,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Muhammad Gunawan Saleh, Selasa (28/07).
Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memfasilitasi dokumen kapal dengan KSOP. Menurutnya dari tahun ke tahun kapal ukuran 10 hingga 30 GT yang sudah difasilitasi sekitar 60 persen.
“Izin kapal berkaitan dengan dokumen kapal. Jadi kita tidak bisa mengeluarkan surat izin penangkapan ikan jika tidak ada dokumen kapal. Jadi dokumen kapal terdiri dari surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, Pas besar (tanda kepemilikan perahu) dan gross akta. Dokumen ini yang mengeluarkan KSOP perhubungan pusat,” tambahnya.
Sedangkan perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kewenangannya ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan memang di kawasan Selatan tidak ada KSOP. Sehingga masih banyak sekali dijumpai kapal nelayan yang dokumen kelayakannya tidak diperpanjang.
“Dampaknya para nelayan ini juga akan kesulitan mengurus izin penangkapan ikan,” katanya.
Gunawan mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat nelayan yang membutuhkan perizinan. Selain itu juga melakukan program jemput bola ke daerah Pacitan dan sekitarnya dengan mengajak KSOP dan memberikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) membawa mobil pelayanan ke sentra nelayan.
“Ini sudah pernah kita lakukan. Masyarakat nelayan bisa mengurus surat dokumennya dan langsung selesai di tempat ini. Jadi tidak perlu mengurus perpanjangan dokumen ke Surabaya, cukup di pelabuhan saja berkasnya,” ungkapnya.
Menurutnya pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para nelayan terkait pengurusan perizinan melalui portal. Apalagi tidak semua nelayan memahami tata cara pengisian perizinan tersebut. (ady)