Surabaya,Motim-Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak telah Ungkap kasus Pencurian.TKP Di Rumah Jalan Bulak banteng Gg.Lebar Surabaya.Kejadian hari Senin tanggal 9 Agustus 2021.saat konferensi Pers di mako Polsek Kenjeran.kamis (12/8/2021)
Kapolsek Kenjeran Kompol Bisnis Yudo Haryono,S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi,S.H mengatakan,pelaku M.Fauzi (31) Laki laki, Pekerjaan Swasta,asal Sampang Madura Alamat Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Korban Nur H (24) Laki laki, Swasta, Umur 24 tahun Alamat kontrak di Jalan Bulak Banteng Gg. Lebar Surabaya.
Lanjut Iptu Suryadi Memaparkan,Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Kenjeran 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat.
“Dalam Keteranganya Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Korban Nurhuda di rumah Jalan Bulak Banteng Gg. Lebar menaruh Dompet berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu) di atas meja ruang tamu sedangkan temannya Dimas manaruh di Hand phone Samsung J4 warna hitam,”tutur Iptu Suryadi
selanjutnya datang 2 (Dua) pelaku M.Fauzi dan RM (DPO) melarikan diri sedang cari sasaran naik sepeda motor Mio J Nopol L 4852 XU, kemudian Pelaku yang bernama RM masuk kerumah sedang M.Fauzi mengawasi dari luar, setelah pelaku RM berhasil mengambil Uang dan Hand Phone, ketahuan Korban dan kedua pelaku melarikan diri naik Sepeda motor dan akhirnya jatuh,”kata Iptu Suryadi
“Pada saat itu ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran, dan di bantu warga berhasil mengamankan Pelaku M.Fauzi,sedangkan pelaku yang satunya RM melarikan diri dengan membawa hasil kejahatannya berupa Uang tunai Rp. 700.000,- dan selanjutnya pelaku dan BB berupa Sepeda motor dan Dompet dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,”Pungkasnya.(nang/ady)